A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Simons : Hukum yang mengatur cara-cara Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
Van Bemmelen : Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan.
J. De Bosch Kemper : Sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
Sudarto : aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
P. Achmad Soemadipradja : Hukum yang mempelajari peraturan yang diadakan oleh Negara dalam hal adanya persangkaan telah dilanggarnya undang-undang pidana.
Wiryono Prodjodikoro : merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana
B. Tujuan Hukum Acara Pidana
Menurut van Bemmelen tujuan hokum acara pidana adalah mencari dan memperoleh kebenaran. Sementara menurut doktrin (pendapat para ahli hukum) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materil, memperoleh putusan hakim, dan melaksanakan putusan hakim.
Mencari dan Menemukan Kebenaran Materil
Mencari dan menemukan kebenaran materil, artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Memperoleh Putusan Hakim
Tujuan hukum acara pidana ini dapat diartikan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Melaksanakan Putusan Hakim
C. Sumber Hukum Acara Pidana
UUD 1945
KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
UU Pokok Kehakiman
UU Mahkamah Agung
UU Kejaksaan
UU Kepolisian
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
D. Asas-Asas Hukum Acara Pidana
a. Asas Legalitas
Asas legalitalitas yang dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Asas ini dalam hukum acara pidana berarti bahwa setiap perkara pidana harus diajukan kedepan hakim.
b. Equality Before The Law/Perlakuan sama didepan hukum
c. Presumption Of Innocent/Asas Praduga Tak Bersalah
d. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
e. Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
f. Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa
Adapun pengecualian dari asas ini ialah putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Tetapi ini hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
g. Asas Peradilan Terbuka untuk Umum
Asas ini dikecualikan terhadap perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak.
E. Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
Kepentingan yang dilindungi
Bahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan
Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
Keaktifan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
Keyakinan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
Kebenaran yang ingin dicapai
Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hokum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hokum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hokum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.
F. Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 ke-5 KUHAP).
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP).
Wewenang Penyelidik diatur dalam Pasal 5 ayat 1 KUHAP yaitu:
1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menyatakan serta serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
2. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
- Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik
b. Penyidikan
Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republuk Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal1 Butir 1 KUHAP).
Pasal 2 PP No.27 Tahun 1983, menyebutkan:
1. Penyidik adalah :
a. pejabat polisi tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu Letnan Dua Polisi.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingakt I (Gol. II/b) atau yang diusamakan dengan itu.
Contoh : Penyidik dari pejabat pegawai negeri sipil antara lain, pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, dinas kesehatan, pejabat pajak.
2. Dalam hal disuatu sector kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a , maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
Wewenang penyidik Polri karena kewajibannya adalah:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditemukan kejadian
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hal hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggungjawab.
Wewenang penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (Pasal 7 ayat 2 KUHAP)
c. Penyidik Pembantu
d. Penuntutan
Pengertian penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP).
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6 huruf b).
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (pasal 1 butir 6 huruf a).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 KUHAP, penuntut umum berwenang:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum . penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 KUHAP diulakukan:
a. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara
b. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Apabila penyidik berpendapat bahwa penyidikan telah selesai, harus segera mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum dengan ketentuan bahwa pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut harus terpenuhi ketentuan yang diatur dala Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP.
Pasal 121 KUHAP
“penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 75 KUHAP
(1)“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2).Berita Acara dibuat pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumapah jabatan.
(3).Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum (Pasal 138 ayat 1).
Yang perlu diteliti oleh Penuntut umum atas berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik ialah kelengkapan berkas yaitu:
a. Kelengkapan formil
Kelengkapan administrasi teknis yang terdapat pada setiap berkas perkara sesuai dengan keharusan yang harus dipenuhi oleh ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP.
b. Kelengkapan materil
Kelengkapan materil adalah perbuatan materil yang dilakukan tersangka antara lain:
-Fakta-fakta yang dilakukan tersangka
-Unsur tindak pidana dari perbuatan materil yang dilakukan
-Cara tindak pidana dilakukan
-Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Pasal 138 ayat 2, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Penjelasannya adalah apabila penuntut umum berpendapat hasil pemeriksaan penyidik terhadap terdakwa, saksi atau yang lain, masih perlu dilengkapi dengan penyidikan tambahan dalam rangka penyempurnaan untuk membuktikan di muka sidang pengadilan, penuntut umum wajib memberi petunjuk apa yang perlu dilakukan penyidik.
Penyerahan berkas perkara tahap kedua adalah apabila hasil penyidikan telah lengkap atau tidak ada pemberitahuan dari penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau apabila tenggang waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas dan penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara. Penyerahan berkas perkara tahap kedua tersebut telah sah maka dengan sendirinya telah terjadi penyerahan tanggungjawab yuridis atas berkas perkara termasuk tanggungjawab atas tersangka antara penyidik dengan penuntut umum
3. Memberikan penahanan, perpanjangan penahanan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
Pasal 25 KUHAP, (1) perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari, (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari, (3) ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. (4)setelah waktu 50 hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Perpanjangan penahanan paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari. Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri (Pasal 29 KUHAP).
4. Membuat surat dakwaan
a. Pengertian Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari nhasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Pasal 140 ayat 1 KUHAP berbunyi: dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
Pasal 143 ayat 1 KUHAP menentukan, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
b. Syarat Surat Dakwaan
Pasal 143 ayat 2 KUHAP, penuntut umum menbuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
1. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Apabila surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagimana dalam ayat 2 ke-2 di atas batal demi hokum (pasal 143 ayat 3).
c. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat
1. Surat dakwaan tidak terang
Seperti apa yang telah dijelaskan, syarat materil surat dakwaan harus memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Kalau unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dijelaskan secara keseluruhan, berarti terdapat kekaburan dalam surat dakwaan.
2. Surat dakwaan yang berisi pertentangan antara satu dengan yang lain.
Pertentangan isi dalam surat dakwaan akan menimbulkan keraguan bagian terdakwa tentang perbuatan atau tindakan mana yang didakwakan kepadanya. Contoh, terdakwa didakwa “ turut melakukan dan turut membantu melakukan perbuatan pencurian”. Jadi, terhadap tindak pidana yang sama dan terhadap perbuatan yang sama, terdakwa didakwa turut melakukan dan turut membantu.
d. Perubahan surat dakwaan
Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, (1) penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari siding, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan, (2)pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum siding di mulai, (3)dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hokum dan penyidik.
e. Bentuk-bentuk surat dakwaan
1. Surat dakwaan Biasa/tunggal
2. Surat dakwaan alternative
3. Surat dakwaan subsidair
4. Surat dakwaan kumulatif
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan
6. Menyampaikan pemberitahuan tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan kepada terdakwa,dan saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan
8. Menutup perkara demi kepentingan umum
Pasal 140 ayat 2 KUHAP menentukan sebagai berikut:
1. Dalam hal penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hokum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan
2. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan wajib segera dibebaskan.
3. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim.
4. Apabila kemudian ternyata ada alas an baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 14 butir I, yang dimaksud dengan tindakan lain ialah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Contoh menyangkut kompetensi pengadilan baik absolute maupun relatifnya.
10. Melaksanakan penetapan hakim
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya (Pasal 270 KUHAP).
Simons : Hukum yang mengatur cara-cara Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
Van Bemmelen : Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan.
J. De Bosch Kemper : Sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
Sudarto : aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
P. Achmad Soemadipradja : Hukum yang mempelajari peraturan yang diadakan oleh Negara dalam hal adanya persangkaan telah dilanggarnya undang-undang pidana.
Wiryono Prodjodikoro : merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana
B. Tujuan Hukum Acara Pidana
Menurut van Bemmelen tujuan hokum acara pidana adalah mencari dan memperoleh kebenaran. Sementara menurut doktrin (pendapat para ahli hukum) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materil, memperoleh putusan hakim, dan melaksanakan putusan hakim.
Mencari dan Menemukan Kebenaran Materil
Mencari dan menemukan kebenaran materil, artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Memperoleh Putusan Hakim
Tujuan hukum acara pidana ini dapat diartikan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Melaksanakan Putusan Hakim
C. Sumber Hukum Acara Pidana
UUD 1945
KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
UU Pokok Kehakiman
UU Mahkamah Agung
UU Kejaksaan
UU Kepolisian
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
D. Asas-Asas Hukum Acara Pidana
a. Asas Legalitas
Asas legalitalitas yang dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Asas ini dalam hukum acara pidana berarti bahwa setiap perkara pidana harus diajukan kedepan hakim.
b. Equality Before The Law/Perlakuan sama didepan hukum
c. Presumption Of Innocent/Asas Praduga Tak Bersalah
d. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
e. Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
f. Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa
Adapun pengecualian dari asas ini ialah putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Tetapi ini hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
g. Asas Peradilan Terbuka untuk Umum
Asas ini dikecualikan terhadap perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak.
E. Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
Kepentingan yang dilindungi
Bahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan
Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
Keaktifan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
Keyakinan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
Kebenaran yang ingin dicapai
Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hokum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hokum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hokum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.
F. Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 ke-5 KUHAP).
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP).
Wewenang Penyelidik diatur dalam Pasal 5 ayat 1 KUHAP yaitu:
1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menyatakan serta serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
2. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
- Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik
b. Penyidikan
Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republuk Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal1 Butir 1 KUHAP).
Pasal 2 PP No.27 Tahun 1983, menyebutkan:
1. Penyidik adalah :
a. pejabat polisi tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu Letnan Dua Polisi.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingakt I (Gol. II/b) atau yang diusamakan dengan itu.
Contoh : Penyidik dari pejabat pegawai negeri sipil antara lain, pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, dinas kesehatan, pejabat pajak.
2. Dalam hal disuatu sector kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a , maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
Wewenang penyidik Polri karena kewajibannya adalah:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditemukan kejadian
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hal hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggungjawab.
Wewenang penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (Pasal 7 ayat 2 KUHAP)
c. Penyidik Pembantu
d. Penuntutan
Pengertian penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP).
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6 huruf b).
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (pasal 1 butir 6 huruf a).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 KUHAP, penuntut umum berwenang:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum . penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 KUHAP diulakukan:
a. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara
b. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Apabila penyidik berpendapat bahwa penyidikan telah selesai, harus segera mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum dengan ketentuan bahwa pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut harus terpenuhi ketentuan yang diatur dala Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP.
Pasal 121 KUHAP
“penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 75 KUHAP
(1)“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2).Berita Acara dibuat pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumapah jabatan.
(3).Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum (Pasal 138 ayat 1).
Yang perlu diteliti oleh Penuntut umum atas berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik ialah kelengkapan berkas yaitu:
a. Kelengkapan formil
Kelengkapan administrasi teknis yang terdapat pada setiap berkas perkara sesuai dengan keharusan yang harus dipenuhi oleh ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP.
b. Kelengkapan materil
Kelengkapan materil adalah perbuatan materil yang dilakukan tersangka antara lain:
-Fakta-fakta yang dilakukan tersangka
-Unsur tindak pidana dari perbuatan materil yang dilakukan
-Cara tindak pidana dilakukan
-Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Pasal 138 ayat 2, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Penjelasannya adalah apabila penuntut umum berpendapat hasil pemeriksaan penyidik terhadap terdakwa, saksi atau yang lain, masih perlu dilengkapi dengan penyidikan tambahan dalam rangka penyempurnaan untuk membuktikan di muka sidang pengadilan, penuntut umum wajib memberi petunjuk apa yang perlu dilakukan penyidik.
Penyerahan berkas perkara tahap kedua adalah apabila hasil penyidikan telah lengkap atau tidak ada pemberitahuan dari penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau apabila tenggang waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas dan penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara. Penyerahan berkas perkara tahap kedua tersebut telah sah maka dengan sendirinya telah terjadi penyerahan tanggungjawab yuridis atas berkas perkara termasuk tanggungjawab atas tersangka antara penyidik dengan penuntut umum
3. Memberikan penahanan, perpanjangan penahanan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
Pasal 25 KUHAP, (1) perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari, (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari, (3) ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. (4)setelah waktu 50 hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Perpanjangan penahanan paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari. Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri (Pasal 29 KUHAP).
4. Membuat surat dakwaan
a. Pengertian Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari nhasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Pasal 140 ayat 1 KUHAP berbunyi: dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
Pasal 143 ayat 1 KUHAP menentukan, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
b. Syarat Surat Dakwaan
Pasal 143 ayat 2 KUHAP, penuntut umum menbuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
1. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Apabila surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagimana dalam ayat 2 ke-2 di atas batal demi hokum (pasal 143 ayat 3).
c. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat
1. Surat dakwaan tidak terang
Seperti apa yang telah dijelaskan, syarat materil surat dakwaan harus memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Kalau unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dijelaskan secara keseluruhan, berarti terdapat kekaburan dalam surat dakwaan.
2. Surat dakwaan yang berisi pertentangan antara satu dengan yang lain.
Pertentangan isi dalam surat dakwaan akan menimbulkan keraguan bagian terdakwa tentang perbuatan atau tindakan mana yang didakwakan kepadanya. Contoh, terdakwa didakwa “ turut melakukan dan turut membantu melakukan perbuatan pencurian”. Jadi, terhadap tindak pidana yang sama dan terhadap perbuatan yang sama, terdakwa didakwa turut melakukan dan turut membantu.
d. Perubahan surat dakwaan
Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, (1) penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari siding, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan, (2)pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum siding di mulai, (3)dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hokum dan penyidik.
e. Bentuk-bentuk surat dakwaan
1. Surat dakwaan Biasa/tunggal
2. Surat dakwaan alternative
3. Surat dakwaan subsidair
4. Surat dakwaan kumulatif
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan
6. Menyampaikan pemberitahuan tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan kepada terdakwa,dan saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan
8. Menutup perkara demi kepentingan umum
Pasal 140 ayat 2 KUHAP menentukan sebagai berikut:
1. Dalam hal penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hokum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan
2. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan wajib segera dibebaskan.
3. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim.
4. Apabila kemudian ternyata ada alas an baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 14 butir I, yang dimaksud dengan tindakan lain ialah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Contoh menyangkut kompetensi pengadilan baik absolute maupun relatifnya.
10. Melaksanakan penetapan hakim
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya (Pasal 270 KUHAP).


