Selasa, 28 Februari 2012

Bahan Hukum Acara Pidana

A. Pengertian Hukum Acara Pidana

 Simons : Hukum yang mengatur cara-cara Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
 Van Bemmelen : Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan.
 J. De Bosch Kemper : Sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
 Sudarto : aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
 P. Achmad Soemadipradja : Hukum yang mempelajari peraturan yang diadakan oleh Negara dalam hal adanya persangkaan telah dilanggarnya undang-undang pidana.
 Wiryono Prodjodikoro : merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana

B. Tujuan Hukum Acara Pidana
Menurut van Bemmelen tujuan hokum acara pidana adalah mencari dan memperoleh kebenaran. Sementara menurut doktrin (pendapat para ahli hukum) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materil, memperoleh putusan hakim, dan melaksanakan putusan hakim.
 Mencari dan Menemukan Kebenaran Materil
Mencari dan menemukan kebenaran materil, artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
 Memperoleh Putusan Hakim
Tujuan hukum acara pidana ini dapat diartikan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
 Melaksanakan Putusan Hakim

C. Sumber Hukum Acara Pidana

 UUD 1945
 KUHAP (UU No.8 Tahun 1981)
 UU Pokok Kehakiman
 UU Mahkamah Agung
 UU Kejaksaan
 UU Kepolisian
 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

D. Asas-Asas Hukum Acara Pidana
a. Asas Legalitas
Asas legalitalitas yang dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Asas ini dalam hukum acara pidana berarti bahwa setiap perkara pidana harus diajukan kedepan hakim.
b. Equality Before The Law/Perlakuan sama didepan hukum
c. Presumption Of Innocent/Asas Praduga Tak Bersalah
d. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
e. Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
f. Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa
Adapun pengecualian dari asas ini ialah putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Tetapi ini hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
g. Asas Peradilan Terbuka untuk Umum
Asas ini dikecualikan terhadap perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak.

E. Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
 Kepentingan yang dilindungi
Bahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
 Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan
Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
 Keaktifan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
 Keyakinan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
 Kebenaran yang ingin dicapai
Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hokum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hokum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hokum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.
F. Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 ke-5 KUHAP).
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP).

Wewenang Penyelidik diatur dalam Pasal 5 ayat 1 KUHAP yaitu:
1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menyatakan serta serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
2. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
- Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik
b. Penyidikan
Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republuk Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal1 Butir 1 KUHAP).
Pasal 2 PP No.27 Tahun 1983, menyebutkan:
1. Penyidik adalah :
a. pejabat polisi tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu Letnan Dua Polisi.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingakt I (Gol. II/b) atau yang diusamakan dengan itu.
Contoh : Penyidik dari pejabat pegawai negeri sipil antara lain, pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, dinas kesehatan, pejabat pajak.
2. Dalam hal disuatu sector kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a , maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah pembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
Wewenang penyidik Polri karena kewajibannya adalah:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditemukan kejadian
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hal hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggungjawab.
Wewenang penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (Pasal 7 ayat 2 KUHAP)
c. Penyidik Pembantu

d. Penuntutan

Pengertian penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 KUHAP).
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6 huruf b).
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (pasal 1 butir 6 huruf a).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 KUHAP, penuntut umum berwenang:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum . penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 KUHAP diulakukan:
a. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara
b. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Apabila penyidik berpendapat bahwa penyidikan telah selesai, harus segera mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum dengan ketentuan bahwa pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut harus terpenuhi ketentuan yang diatur dala Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP.
Pasal 121 KUHAP
“penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 75 KUHAP
(1)“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2).Berita Acara dibuat pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumapah jabatan.
(3).Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).

2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan
Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum (Pasal 138 ayat 1).
Yang perlu diteliti oleh Penuntut umum atas berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik ialah kelengkapan berkas yaitu:
a. Kelengkapan formil
Kelengkapan administrasi teknis yang terdapat pada setiap berkas perkara sesuai dengan keharusan yang harus dipenuhi oleh ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP.
b. Kelengkapan materil
Kelengkapan materil adalah perbuatan materil yang dilakukan tersangka antara lain:
-Fakta-fakta yang dilakukan tersangka
-Unsur tindak pidana dari perbuatan materil yang dilakukan
-Cara tindak pidana dilakukan
-Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Pasal 138 ayat 2, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Penjelasannya adalah apabila penuntut umum berpendapat hasil pemeriksaan penyidik terhadap terdakwa, saksi atau yang lain, masih perlu dilengkapi dengan penyidikan tambahan dalam rangka penyempurnaan untuk membuktikan di muka sidang pengadilan, penuntut umum wajib memberi petunjuk apa yang perlu dilakukan penyidik.
Penyerahan berkas perkara tahap kedua adalah apabila hasil penyidikan telah lengkap atau tidak ada pemberitahuan dari penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau apabila tenggang waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas dan penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara. Penyerahan berkas perkara tahap kedua tersebut telah sah maka dengan sendirinya telah terjadi penyerahan tanggungjawab yuridis atas berkas perkara termasuk tanggungjawab atas tersangka antara penyidik dengan penuntut umum
3. Memberikan penahanan, perpanjangan penahanan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
Pasal 25 KUHAP, (1) perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari, (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari, (3) ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. (4)setelah waktu 50 hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Perpanjangan penahanan paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari. Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri (Pasal 29 KUHAP).

4. Membuat surat dakwaan
a. Pengertian Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari nhasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Pasal 140 ayat 1 KUHAP berbunyi: dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
Pasal 143 ayat 1 KUHAP menentukan, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
b. Syarat Surat Dakwaan
Pasal 143 ayat 2 KUHAP, penuntut umum menbuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
1. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Apabila surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagimana dalam ayat 2 ke-2 di atas batal demi hokum (pasal 143 ayat 3).
c. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat
1. Surat dakwaan tidak terang
Seperti apa yang telah dijelaskan, syarat materil surat dakwaan harus memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Kalau unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dijelaskan secara keseluruhan, berarti terdapat kekaburan dalam surat dakwaan.
2. Surat dakwaan yang berisi pertentangan antara satu dengan yang lain.
Pertentangan isi dalam surat dakwaan akan menimbulkan keraguan bagian terdakwa tentang perbuatan atau tindakan mana yang didakwakan kepadanya. Contoh, terdakwa didakwa “ turut melakukan dan turut membantu melakukan perbuatan pencurian”. Jadi, terhadap tindak pidana yang sama dan terhadap perbuatan yang sama, terdakwa didakwa turut melakukan dan turut membantu.
d. Perubahan surat dakwaan
Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, (1) penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari siding, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan, (2)pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum siding di mulai, (3)dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hokum dan penyidik.
e. Bentuk-bentuk surat dakwaan
1. Surat dakwaan Biasa/tunggal
2. Surat dakwaan alternative
3. Surat dakwaan subsidair
4. Surat dakwaan kumulatif
5. Melimpahkan perkara ke pengadilan
6. Menyampaikan pemberitahuan tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan kepada terdakwa,dan saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan
8. Menutup perkara demi kepentingan umum
Pasal 140 ayat 2 KUHAP menentukan sebagai berikut:
1. Dalam hal penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hokum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan
2. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan wajib segera dibebaskan.
3. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim.
4. Apabila kemudian ternyata ada alas an baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggungjawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 14 butir I, yang dimaksud dengan tindakan lain ialah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Contoh menyangkut kompetensi pengadilan baik absolute maupun relatifnya.
10. Melaksanakan penetapan hakim
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya (Pasal 270 KUHAP).

Benarkah DPR dan KPK Sebagai “Mitra” dalam Pemberantasan Korupsi ?

Pimpinan KPK Jilid III di bawah kendali Abraham Samad kembali harus diuji. Komisi III DPR RI yang membidangi bagian hukum mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK. Lembaga superbody KPK diharapkan dapat memberantas kasus-kasus korupsi sampai tuntas. Bukan hanya kasus korupsi yang mulai marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Akan tetapi, termasuk kasus-kasus korupsi yang belum dituntaskan pimpinan KPK Jilid II.
RDP anggota Komisi III dengan KPK diadakan diruang Komisi III DPR. RDP pertama kali diadakan oleh Komisi III DPR dengan pimpinan KPK yang baru. Rapat  ini dihadiri Pimpinan KPK diantaranya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen. Spekulasi pun bermunculan. RDP Komisi III DPR dengan pimpinan KPK jilid III dipertanyakan banyak kalangan. Komisi III dianggap terlalu cepat melakukan RDP dengan KPK. Hal tersebut wajar karena pimpinan KPK jilid III baru berumur 2 bulan lebih. Walaupun ini dibantah oleh anggota Komisi III DPR, pertemuan ini hanya untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum (baca: KPK).
Musuh atau “Mitra” ?
Kondisi dalam ruangan Komisi III DPR kembali memanas. Ketika terjadi hujan interupsi yang dilakukan anggota Komisi III DPR yang sempat menolak Benny Kaharman (anggota Fraksi Partai Demokrat) memimpin jalannya sidang. Benny ditakutkan tidak netral dalam agenda RDP ini. Beberapa anggota Komisi III DPR menolak karena petinggi partai  Benny masuk dalam pembahasan RDP dengan pimpinan KPK. Walaupun kemudian sidang akhirnya menyetujui Benny Kaharman untuk menjadi pimpinan sidang. Komisi III DPR dalam RPD dengan KPK banyak mempertanyakan soal kasus-kasus korupsi Pekerjaan Rumah KPK maupun kasus yang aktual. Anggota Komisi III mempertanyakan sejauhmana kinerja pimpinan KPK dalam membongkar kasus Century yang sudah 2 (dua) tahun lebih, mandek ditahap penyeilidikan KPK jilid II. Pimpinan KPK yang baru diminta untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK terkait kasus Century telah menemukan terjadinya kerugian negara sehingga sudah bisa dinaikkan status hukumnya ketingkat penyidikan oleh KPK. Anggota Komisi III DPR menyerang mantan ketua KPK Jilid II yang kini menjabat pimpinan KPK Jilid III (baca: Busyro Muqoddas) telah gagal memimpin KPK jilid II. Busyro Muqoddas diduga sebagai pihak yang mengamankan kasus-kasus korupsi pada saat itu (kasus rekening gendut perwira Polri dan kasus Century).
Anggota Komisi III DPR juga mempertanyakan tentang temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan PPATK tentang rekening mencurigakan dibeberapa lembaga negara. Pertanyaan ini tindaklanjut dari pertemuan antara pihak PPATK dan Komisi III DPR beberapa hari yang lalu. Ketua PPATK pada pertemuan itu mengatakan bahwa selain PNS dan anggota DPR terdapat juga 1 transaksi mencurigakan ditubuh KPK.
Selain kasus-kasus korupsi yang menjadi topik hangat pada RDP kali ini. Pihak Komisi III DPR juga mempertanyakan tentang perpecahan ditubuh KPK. Abraham Samad menjawab isu perpecahan KPK tidak betul. Hanya saja yang terjadi adalah perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat dalam pengungkapan kasus korupsi sebagai hal yang wajar. Isu perpecahan ditubuh KPK bergulir pada saat penentuan tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet.
Perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi juga tidak luput dari pertanyaan anggota Komis III DPR. Sikap pimpinan KPK dianggap telah melakukan diskriminasi tersangka kasus korupsi. Dugaan diskriminasi pimpinan KPK karena Angie dan Miranda S. Goeltom belum ditahan padahal telah menjadi tersangka dalam kasus Wisma Atlet dan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Berbeda dengan tersangka Nunun Nurbaeti dan Wa Ode Nurhayati yang membongkar praktek Mafia Banggar di Senayan. Terhadap pertanyaan ini Ketua KPK Abraham Samad kembali lagi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap tersangka korupsi. Asas Equality Before The Law haruslah diterapkan dan setelah berkas perkara Miranda S. Goeltom dan Angie rampung, maka akan segera dilakukan penahan.
Komisi III DPR yang “menyerang” pimpinan KPK dalam RDP. Bukanlah suatu pernyataan perang yang dilakukan Komisi III DPR terhadap pimpinan KPK yang baru. Akan tetapi justru Komisi III DPR memberikan suatu masukan bagi pimpinan KPK. Pimpinan KPK tidak perlu ;agi merasa sendiri dalam melakukan pemberantasan korupsi karena komisi III DPR telah menjadi mitra dalam mengawasi pemberantasan korupsi di tanah air.

Minggu, 26 Februari 2012

Parliamentary Threshold dan Kemenangan Partai Besar

Tumbangnya rezim orde baru dengan pengekamannya, akan kebebasan berdemokrasi, bangsa Indonesia kemudian mulai menapaki jalur baru (baca: masa Reformasi) yang diharapkan dapat membuka kran-kran demokrasi. Salah satu wujud dari kran demokrasi yang selalu dijadikan barometer dalam mengukur demokratis tidaknya sebuah Negara adalah melalui suksesi politik.Suksesi politik yang dimaksud disini adalah penyelenggaraan pemilihan umum yang berazaskan Langsung,Umum,Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL) karena pemilihan umum merupakan salah satu bagian dari tatacara pergantian kekuasaan.
Pada masa reformasi yang menggantikan rezim terdahulu dengan segala kekurangan dan kelebihan, Pada tahun 1999 telah terjadi perubahan yan mendasar terhadap sistem pemilihan umum dan partai politik di Indonesia dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Peserta pemilihan umum pada saat itu berjumlah 48 partai politik dari 100 partai politik yang mendaftar, walaupun yang akhirnya hanya 28 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemilihan umum tahun 2004 dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Jumlah partai politik peserta pemilu berkurang sangat signifikan dari 48 pada tahun 1999 menjadi 24 pada tahun 2004.

Tahun lalu pada tanggal 9 April 2009 bangsa Indonesia kembali menyelenggarakan pemilihan umum legislatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan aturan mainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pemilihan umum kali ini partisipasi rakyat berjumlah 171.265.442 jiwa yang terdaftar di KPU sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 44 partai politik kontestan pemilu (Komisi Pemilihan Umum:2009).
Rakyat Indonesia telah memilih orang-orang yang duduk di kursi legislatif sebagai perwakilannya yang diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya. Pada pemilu tahun lalu diyakini terjadi beberapa  perubahan mendasar dalam hal pelaksanaannya, dimana suara dianggap sah apabila dengan mencontreng satu kali nama calon legislatif atau gambar partai politik pada kertas surat suara, dan penentuan calon anggota legislatif yang nantinya duduk menjadi anggota legislatif ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.
Alhasil anggota legislatif kita telah bekerja setahun lebih, akan tetapi dibalik kesuksesan pihak penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu pada tahun 2009 terdapat banyak permasalahan yang tentunya mencederai proses demokrasi. Terlepas dari pelanggaran administrasi, dilapangan justru banyak terjadi pelanggaran yang  tergolong tindak pidana pemilu diantaranya kasus penggelembungan (mark up) suara terjadi dimana-mana, intimidasi pemilih di bilik suara dan money politic baik yang dilakukan oleh calon anggota legislatif, tim sukses maupun oleh pihak penyelenggara sendiri.
Partai Besar dengan 5%??
Pada pemilu legislatif 2009 terdapat 7 (tujuh) partai yang cukup berpengalaman yang bisa mendudukkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat RI diantaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan 2 (dua) partai politik baru kontestan 2009 yang berhasil menembus masuk senayan yakni Partai Hanura dan Partai Gerindra. Keberhasilan 9 (sembilan) partai politik dalam menembus senayan tidaklah mudah karena harus lolos dari  sistem Parliamentary Threshold. Penerapan sistem parliamentary threshold diharapkan dapat menjadi seleksi bagi partai-partai kontestan pemilu dan secara tidak langsung sebagai alat yang membatasi pembentukan partai politik yang menjamur.
Pada pemilu 2004 dikenal istilah Electoral threshold dengan menerapkan batas minimum 3% (tiga persen) jumlah keseluruhan kursi yang diperoleh setiap partai politik di  DPR. Setiap partai politik yang lolos electoral threshold secara otomatis akan mengikuti pemilu berikutnya. Akan tetapi, bagi partai politik yang tidak lolos diberikan 3 (tiga) opsi: pertama,bergabung dengan partai yang lolos electoral threshold. Kedua,bergabung dengan sesama partai politik yang tidak lolos electoral threshold sehingga mencapai ambang batas suara 3% dan memilih nama salah satu partai politik itu. Ketiga, mendirikan partai politik baru dengan nama dan lambang yang baru. Penerapan electoral threshold pada pemilu 2004 diharapkan dapat membatasi jumlah partai politik yang ikut berpartisi pada pemilu 2009. Akan tetapi, harapan itu terbantahkan dengan kenyataan bahwa peserta pemilu 2009 justru bertambah menjadi 38 partai politik ditambah 6 partai lokal Aceh. Padahal hanya 7 (tujuh) partai politik yang memenuhi standar electoral threshold, hal ini disebabkan karena partai politik yang tidak memenuhi standar 3% cukup mengganti nama partai dan lambang saja untuk ikut pada pemilu berikutnya. Oleh karena itu electoral threshold yang diharapkan dapat menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia kemudian diubah menjadi parliamentary threshold dan diterapkan pada pemilu 2009 yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU No.10 tahun 2008.
Partai politik yang dianggap lolos dari parliamentary threshold bila setiap partai politik bisa memperoleh suara sah 2,5% (persen) secara nasional dan berhak untuk mendudukkan wakilnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (baca:DPR) di senayan. Partai-partai ini juga berhak untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden untuk periode berikutnya. Parliamentary threshold hanya diterapkan di DPR dan tidak berlaku ditingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (baca: DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Belakangan ini sementara bergulir wacana tentang pemberlakuan Parliamentary threshold dengan menaikkannya menjadi 5% (lima persen) dan bukan hanya diterapkan di DPR RI akan tetapi juga ditingkat DPRD pada pemilihan umum anggota legislatif berikutnya. Apabila Parliamentary Threshold jadi diberlakukan ditingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka tentunya banyak partai-partai yang baru terbentuk atau yang lama tapi tidak tembus ke senayan harus ekstra keras dalam meraup suara pemilih di daerah pemilihannya masing-masing karena apabila tidak mencapai 5% (lima persen) maka suaranya dianggap hangus. Berbeda halnya dengan partai-partai politik yang sudah besar (Golkar, PDIP) justru akan diuntungkan karena semakin banyak calon-calon legislatif yang masuk bergabung ke partainya karena lebih mudah untuk mendudukkan wakilnya di dewan.
DPRD dan pilihan rakyat
Apabila parliamentary threshold jadi diterapkan ditingkatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tentunya merugikan partai-partai yang pada pemilu 2009 tidak lolos parliamentary threshold tetapi untuk tingkatan DPRD justru memperoleh banyak kursi. Kenyataan dilapangan memperlihatkan partai-partai besar tiap tahunnya mengalami penurunan dalam perolehan kursi di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan tersebut diantaranya proses rekrutmen dan kaderisasi yang tidak jalan, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik yang semakin menurun.
Kenyataan tersebut dapat kita lihat pada pemilu 2009 di seluruh daerah Indonesia.  Banyak partai politik yang tidak lolos mendudukan anggotanya ke senayan ternyata mampu menarik perhatian khalayak banyak ditingkat daerah kabupaten atau provinsi.
Berdasarkan hal tersebut tentunya penerapan parliamentary threshold ditingkatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota justru akan merugikan partai-partai politik yang tidak memiliki anggota di senayan dan tentunya membatasi pilihan rakyat untuk menentukan siapa yang pantas menjadi wakilnya di DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota.

Save our Komisi Pemberantasan Korupsi

Usia masih seumur jagung KPK jilid III akhirnya tancap gas. Kepemimpinan Abraham Samad telah memperlihat perubahan dalam wajah pemberantasan korupsi di tanah air. Baru beberapa bulan KPK telah menjelma menjadi sebuah lembaga penegak hukum yang sangat disegani. Janji Ketua KPK jilid III untuk memberantas korupsi kelas kakap tanpa pandang bulu menjadi suatu visi yang harus segera diwujudkan.
Awalnya banyak yang pesimis terhadap KPK Jilid III ini. Pernyataan Abraham Samad pada saat fit and proper test dihadapan para anggota komisi III DPR RI dianggap mencari simpati. Belum lagi ketika berjanji akan membongkar kasus korupsi besar dalam jangka waktu 1 tahun. Para pengamat pun berlomba-lomba memprediksi sepak terjang KPK ke depan. Kebanyakan dari mereka (baca: pengamat) pesimis terhadap kinerja lembaga KPK sambil membandingkan dengan ketua KPK sebelumnya Busyro Muqoddas.
Busyro Muqoddas  dimata banyak kalangan dianggap telah gagal memimpin KPK. KPK lebih banyak mengurusi persoalan-persoalan yang tidak penting seperti statement Busyro soal mobil mewah anggota DPR RI. Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah  selaku pimpinan KPK juga tidak berdaya  karena telah terjadi kriminalisasi KPK. Hal itu berujung kepada ketidakpercayaan publik terhadap  lembaga KPK dalam memberantas kasus-kasus korupsi. KPK menjadi macan ompong dihadapan para koruptor dan penguasa. KPK sepeninggalan Antasari Azhar sangat miskin prestasi dalam membongkar kasus-kasus korupsi.
KPK jilid III telah memperlihat kinerja yang mulai membaik. Satu persatu kasus-kasus korupsi mulai diotak-atik.  Pimpinan KPK telah berusaha membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan anggota partai politik. Kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia dijadikan skala prioritas. Beberapa kasus besar seperti kasus Bank Century, kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan kasus suap Wisma Atlet yang melibatkan para petinggi partai telah dibidik.

Kasus besar suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sudah mulai di meja hijaukan. Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sudah resmi dinyatakan tersangka baru  dalam kasus ini. KPK mendapatkan apresiasi besar dari banyak kalangan. Maklum tersangka KPK Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti dianggap orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Tidak berhenti disitu, KPK langsung melancarkan serangan ke kasus suap Wisma Atlet. M. Nazaruddin setelah tertangkap karena lari keluar negeri haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK mendalami “nyanyian” terdakwa selama menjalani pelarian sebagai buron. Mantan Bendahara Partai Pemerintah ini banyak menyebut nama-nama yang ikut menikmati uang haram tersebut.
Selama bergulir kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, semakin menuju titik terang kebenaran nyanyian M. Nazaruddin. Tuduhannya atas keterlibatan nama-nama besar di partainya membuat marah orang nomor 1 di negeri ini. SBY selaku pembina Partai sangat kecewa atas keterlibatan kader partainya. Kerja keras SBY yang selalu di depan memimpin pemberantasan korupsi tercoreng. Tidak berlaku lagi pernyataan “Partai Demokrat Bersama SBY Memberantas Korupsi” seperti iklan di tv pada pemilu legislatif yang lalu.
Kerasnya guncangan pembongkaran kasus Wisma Atlet membuat banyak kalangan (baca: petinggi partai) was-was. Apalagi setelah saksi-saksi dalam persidangan menyebut-nyebut nama “AU” dan “AM” juga ikut menikmati uang tersebut. Dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan media yang semakin kencar mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap partai Demokrat dan pemerintahan SBY.
Akan tetapi, dibalik dukungan yang besar buat pimpinan KPK untuk membongkar kasus Wisma Atlet. Ada juga kalangan yang tentunya berusaha menggagalkannya. Para pencuri uang negara semakin memperkeruh dalam pengungkapan kasus ini. Mulai dari usaha memecah belah para pimpinan KPK hingga ancaman yang ditujukan kepada ketua KPK Abraham Samad.
Dukungan for Abraham Samad
Semakin tinggi pohonnya, semakin kencang angin menerpah. Pepatah ini sesuai dengan kondisi yang dialami ketua KPK jilid III. Sosok santai dan tegas ketika berbicara soal pemberatasan korupsi mulai angkat bicara. Abraham Samad dalam wawancara di media elektronik curhat terhadap tekanan dan ancaman yang dialaminya. Nahkoda baru pimpinan KPK ini mengaku selalu diancam sejak terpilih menjadi ketua KPK sampai sekarang.
Tidak ada yang menyangka tokoh muda dan enerjik asal Makassar ini, sangat komit terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ditanya seputaran pengancaman yang dialaminya dengan santun dia (baca: Abraham Samad) mengatakan saya sudah terbiasa menerima ancaman. Anak dan keluargaku akan merasa bangga bila saya mati karena telah memperjuangkan pemberantasan korupsi dibanding saya harus mati karena terkena serangan jantung di atas kasur empuk.
Betapa besar semangat dan ketegasan yang diper;ihatkan oleh sosok Abraham Samad dalam memberantas tikus-tikus pemakan uang negara. Hingga siap menjadi kayu bakar lokomotif pemberantasan korupsi. Kita semua rakyat Indonesia tentunya bangga dan harus memberikan dukungan sebesar-besarnya buat para pimpinan KPK terkhusus Abraham Samad dalam membongkar kasus korupsi. Perampok uang rakyat

Pengertian Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana merupakan pelengkap dari hukum pidana atau dengan kata lain hukum acara pidana sering disebut sebagai hukum pidana formil. Beberapa ahli yuris memberikan defenisi dari hukum acara pidana antara lain:
  1. Simon: Hukum yang mengatur cara-cara Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
  2. Van Bemmelen: Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan.
  3. J. De Bosch Kemper : Sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
  4. Sudarto : aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
  5. P. Achmad Soemadipradja : Hukum yang mempelajari peraturan yang diadakan oleh Negara dalam hal adanya persangkaan telah dilanggarnya undang-undang pidana.
  6.  Wiryono Prodjodikoro : merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana
Menurut van Bemmelen tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan memperoleh kebenaran. Sementara menurut doktrin (pendapat para ahli hukum) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materil, memperoleh putusan hakim, dan melaksanakan putusan hakim.
  1.  Mencari dan Menemukan Kebenaran Materil: mencari dan menemukan kebenaran materil, artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
  2. Memperoleh Putusan Hakim: tujuan hukum acara pidana ini dapat diartikan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  3. Melaksanakan Putusan Hakim