Sabtu, 29 Desember 2012

Century Murni Kasus Pidana


Century Murni Kasus Pidana 
 
Tiga tahun sudah, skandal Bank Century ditangan KPK. Kasus megakorupsi yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) KPK Jilid III. Penuntasannya pun menjadi tolak ukur keberhasilan Abraham Samad menahkodai KPK. Hal ini wajar, kasus Century telah lama ditahap penyelidikan. Praktik korupsi sudah terang-benderang, tetapi tersangkanya tidak ada.  
Selasa (20/11), kasus yang mengakibatkan dugaan kerugian negara 6,7 triliun akhirnya memasuki babak baru. Abraham Samad memenuhi janjinya, meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Serta menetapkan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan Deputi Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah  sebagai tersangka kasus Century. Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Tindakan tersangka memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Perbuatan ini kemudian memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (vide: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999).   
Pintu Masuk
Rapat KPK dengan Timwas Century memberikan angin segar penuntasan kasus Century. KPK dalam penanganan dana talangan (bailout) Bank Century maju selangkah. Penetapan tersangka merupakan pintu masuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Bambang Soesatyo anggota dari Fraksi Golkar menegaskan agar KPK tidak berhenti di dua tersangka saja. Temuan Timwas Century dan BPK menyebut keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani.  
Abraham Samad juga tidak menafik kemungkinan keterlibatan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Atas pernyataan tersebut, spekulasi pun bermunculan. Sejumlah anggota Timwas Century mendesak KPK memperjelas status Wakil Presiden Boediono. Hal tersebut karena pada saat peristiwa bailout, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hukum acara pidana penetapan tersangka tidak boleh didasari atas desakan. Penetapan tersangka haruslah berdasarkan bukti permulaan cukup (dua alat bukti). Peningkatan status ke tahap penyidikan memberikan kewenangan kepada penegak hukum (penyidik) untuk memeriksa tersangka. Penyidikan dilakukan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya (vide: Pasal 1 angka 2 KUHAP ).
Terlepas dari desakan Timwas Century, silang pendapat juga terjadi atas pernyataan Abraham Samad soal pemeriksaan Wakil Presiden Boediono. Banyak   pakar hukum berbeda pendapat dalam hal tersebut. Pertama, pakar yang mengatakan KPK tidak berwenang memeriksa Boediono karena statusnya sebagai Wakil Presiden. KPK harus menyerahkan ke DPR dalam proses politik dan diselingi proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, pakar yang mengatakan bahwa KPK berwenang memeriksa Boediono atau dengan kata lain proses hukum tetap jalan. Di saat yang sama proses politiknya juga tetap jalan.  
Dahulukan Pidana
Bila melihat kedua pendekatan dalam menyelesaikan kasus Century di atas, penulis lebih cenderung mendahulukan proses pidananya. Pertama, penegakan hukum haruslah berlandaskan asas equality before the law/ persamaan di depan hukum. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (vide: Pasal 27 UUD 1945).
Kedua, Tempus Delicti kasus Century. Waktu (tempus) terjadinya peristiwa pidana pada saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Penentuan tempus delicti sangatlah penting karena sangat berhubungan dengan kronologis perkara sebagai syarat dalam hal pembuatan surat dakwaan. Ketiga, status sebagai penyelenggara negana. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Berdasarkan ketiga poin ini, penulis menyatakan KPK berwenang memeriksa Boediono (saksi maupun tersangka),  meskipun menjabat sebagai Wakil Presiden. Apabila kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi (penyalahgunaan kewenangan) dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka selanjutnya DPR mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang pada intinya menegaskan penghentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan dalam masa jabatannya bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden da/atau Wakil Presiden. Salah satu unsur pasal ini yang sangat penting adalah unsur bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi. Dimana seseorang dinyatakan “telah terbukti” melakukan tindak pidana bila telah diputus oleh Hakim bersalah dan inkract.
Sekali lagi Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. Kasus Century sudah tepat diproses melalui jalur pidana dan marilah kita mendukung KPK menuntaskan skandal megakorupsi ini. Sehingga tidak menjadi “dosa turunan” bagi pimpinan KPK berikutnya.
***Salam Antikorupsi   

Media dan Pemberantasan Korupsi


Media dan Pemberantasan Korupsi

Era reformasi menandai lahirnya kebebasan insan pers di tanah air. Pers atau biasa dikenal dalam bahasa sehari-hari media bermetamorfosis menjadi salah satu pilar demokrasi. Kekuatan media mampu memberikan “pengaruh” terhadap penyelenggara negara.  
Media memiliki peran penting. Bukan hanya menyajikan pemberitaan yang aktual, tetapi juga mampu menggerakkan seseorang melakukan demonstrasi. Masih hangat diingatan kita semua tentang  insiden 5 oktober. Ketika gedung KPK disantroni korps cokelat bertepatan dengan pemeriksaan Djoko Susilo. Salah satu tersangka kasus simulator SIM.
Insiden tersebut, kemudian tersiar dengan cepat di media massa. Seluruh stasiun TV maupun cetak (koran) mengulasnya sedemikian rupa. Tidak menunggu lama gelombang dukungan terhadap lembaga antikorupsi (KPK) berdatangan. Mahasiswa dan masyarakat penggiat antikorupsi membentangkan Spanduk SAVE KPK SAVE INDONESIA di jalan raya. Sambil berorasi mengutuk insiden tersebut.
Media memang telah menjadi mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK) menegaskan sekurangnya ada lima peran pers (media) dalam pemberantasan korupsi. Pertama, melakukan pengawasan internal aparat birokrasi. Kedua, proses laporan masyarakat. Ketiga, pencegahan korupsi. Keempat, penindakan korupsi. Kelima, rehabilitasi akibat korupsi.
Dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Serta KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan memiliki tugas pendidikan dan penyebaran budaya antikorupsi kepada pemerintah, masyarakat dan swasta melalui mass media baik elektronik maupun cetak.
Kewajiban KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sejalan dengan peran media. Pertama, Memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat. Kedua, sarana pendidikan massa (mass education) pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat.
Ketiga, fungsi hiburan. Media memuat hal-hal yang bersifat hiburan guna mengimbangi berita-berita berat dan artikel-artikel berbobot. Keempat, media sebagai kontrol sosial. Fungsi ini mengandung nilai-nilai demokrasi, seperti Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), Social Control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).                         
Menebar virus antikorupsi
Berbicara tentang pemberantasan korupsi, bukan hanya berbicara soal kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Masyarakat harus bersama penegak hukum dalam melakukan langkah pencegahan (preventif). Hal tersebut karena korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas.
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. wujud peran serta tersebut diantaranya mencari dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi (vide Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999). Kemudian diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 yang menegaskan peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penjelas di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam rangka pemberantasan tindak pidana korup;si jangan hanya diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat terlebih lagi citivas akademika (Perguruan Tinggi) harus mengambil peran strategis. Melalui sosialisasi antikorupsi dan lebih riil lagi dengan memasukkannya kedalam kurikulum perkulihan. Misalnya mata kuliah Hukum Pidana Korupsi yang penulis pernah pelajari sewaktu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Selain memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi di Perguruan Tinggi, kita juga bisa melakukan pencegahan korupsi melalui wadah media massa (koran). Peran media sebagai kontrol sosial dan education mendorong penulis menebar virus antikorupsi. Penulis sendiri tertarik menggunakan media dalam membedah pemberantasan korupsi karena lebih efektif. Apalagi media cetak (koran) sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada redaksi Gorontalo Post yang tiada henti-hentinya memuat artikel-artikel antikorupsi. Karena dalam pengamatan penulis hanya Gorontalo Post koran lokal satu-satunya yang dalam satu bulan biasa memuat 2 sampai 3 kali artikel antikorupsi. Sehingga tidaklah salah bila Gorontalo Post menjadi pelopor koran antikorupsi.
Bertepatan tanggal 30 November 2012 penulis sudah setahun bersama Gorontalo Post. Penulis ingat betul tulisan pertama yang muat di kolom Persepsi “Keadilan dan Penghentian Remisi Koruptor”. Suatu artikel yang memberikan tantangan kepada penulis untuk menulis dan menulis.Walhasil dalam setahun penulis sudah menghasilkan puluhan artikel antikorupsi.
Untuk menutup artikel ini, sekali lagi terima kasih kepada redaksi Gorontalo Post. Serta tidak lupa pula ucapan terima kasih kepada para pembaca setia artikel antikorupsi. Semoga kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan antikorupsi.****Salam Antikorupsi        

Insiden 5 Oktober


Insiden 5 Oktober

Kaget !!! kondisi ini penulis rasakan ketika santer diberitakan gedung KPK “disabotase”. Sekitar dua kompi korps cokelat berpakaian preman “menyantroni” gedung anti rasuah. Terdengar pula penyidik KPK akan ditahan. Ternyata kasus simulator SIM “memakan” korban baru.
Jumat (5/10/2012) gedung KPK ramai dikerumuni awak media. Saat itu KPK telah melakukan pemeriksaan tersangka Kasus Simulator SIM Djoko Susilo. Setelah permohonan fatwa ke Mahkamah Agung ditolak, tersangka akhirnya datang. Meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK.
Keramaian awak media di gedung KPK sering terjadi. Apalagi bila pemeriksaan dilakukan hari jumat. KPK jilid III memiliki ciri khas tersendiri dibanding pimpinan KPK sebelumnya. Kekhasan ini dikenal dengan istilah “jumat keramat”. Hari yang sangat “ditakuti” para perampok uang negara.
Penulis mencatat “jumat keramat” KPK telah menelan beberapa korban. Pertama, Soemarmo Hadi Supatro, Wali Kota Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD 2011. Tersangka diduga memerintahkan Sekda Akhmat Zaenuri untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Semarang. Tersangka kemudian ditahan KPK pada tanggal 30 Maret 2012. Kedua, tersangka Rustam Pakaya (Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes). Tersangka ditahan pada tanggal 20 Maret 2012 terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penaggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Ketiga, penahanan Angelina Sondakh (Anggota Komisi X DPR). Tersangka ditahan (27 April 2012), atas dugaan keterlibatan “pengaturan” proyek Wisma Atlet. Kasus proyek wisma atlet termasuk kasus megakorupsi ditanah air. Kasus ini sudah menelan “banyak korban”, diantaranya M. Nazaruddin. Keempat, Aat Syafaat, mantan Wali Kota Cilego. Tersangka merupakan korban “jumat keramat” pada tanggal 25 Mei 2012. Aat Syafaat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dermaga pelabuhan Kubangsari yang merugikan negara sebesar 11 Miliar. Kelima, Miranda S. Goeltom, mantan Gubernur Senior Bank Indonesia. Tersangka ditahan pada hari jumat (1 Juni 2012), dan menempati rutan baru KPK. Miranda S. Goeltom terlibat dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam “memuluskan” dirinya menjadi Gubernur Senior Bank Indonesia. kasus suap ini merupakan salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Hal tersebut karena kasus ini telah menjerat sejumlah politisi di Senayan.               
Jumat keramat betul-betul menjadi keramat. Harapan jumat keramat untuk tersangka, berubah menjadi “kemarat” bagi KPK. Tatkala gedung antikorupsi ini kedatangan sejumlah tamu tak diundang. Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) dalam konfrensi pers bersama ratusan pendukung KPK, mengatakan bahwa ada upaya “kriminalisasi” penyidik KPK. Disaat yang sama Mabes Polri melakukan klarifikasi terkait kedatangan puluhan anggota polisi di Gedung KPK. Kedatangan mereka dalam rangka berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait keterlibatan salah satu penyidik KPK dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.    
Novel Baswedan, tersangka?
Kasus korupsi simulator SIM memang menarik kita simak. Kasus ini merupakan gebrakan luar biasa dari KPK jilid III. Sejarah mencatat baru pertama kali gedung Korps cokelat “diobok-obok” penyidik KPK. Hal ini pula semakin memperuncing hubungan kedua lembaga penegak hukum pasca Cicak Versus Buaya.
Selain itu, kasus simulator “memaksa” Presiden SBY menengahi kisruh KPK-Polri. Walaupun telat, pidato ini tetap ditunggu seluruh rakyat Indonesia. Poin penting pidato SBY berkaitan “insiden 5 Oktober” adalah soal penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka. Kasus Novel memang menjadi kontroversi. Hal tersebut karena Novel dianggap terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet tahun 2004. Dan nanti tahun 2012 baru tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi masyarakat awam penetapan tersangka ini tentuya sangat “aneh”. Mengapa kasus delapan tahun silam tidak dituntaskan. Sehingga banyak yang mempertanyakan kinerja pihak  kepolisian. Penulis sendiri melihat penetapan tersangka Novel mengandung “tendensi”. Hal tersebut karena Novel termasuk penyidik KPK yang memimpin penggeledahan di gedung Korlantas Mabes Polri. Novel juga merupakan salah satu penyidik kasus simulator SIM. Kasus yang tidak menutup kemungkinan menjerat petinggi Polri lain.
Terlepas dari itu semua, penetapan tersangka Novel itu sah-sah saja. Asalkan penetapan  tersebut memenuhi bukti permulaan yang cukup. Tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Novel memang termasuk tindak pidana biasa. Sehingga tanpa ada aduan dari pihak korban pun, kepolisian wajib menindaklanjutinya. Sedangkan mengenai lewat waktu (verjaring) tindak pidana penganiayaan nanti dua belas tahun (vide: Pasal 78 KUHP). Artinya penetapan tersangka Novel nanti setelah delapan tahun tidak bertentangan dengan hukum.              
Preseden Buruk    
Penanganan kasus Simulator SIM harus cepat tuntas. Bila dari awal pihak Polri menyerahkan kasus ini ke KPK tanpa menunggu perintah SBY. Penulis dalam opini “Mengapa Harus KPK?“ sudah menjelaskan bahwa dalam menangani kasus Simulator SIM, KPK lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan merujuk ke Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.    
Insiden 5 Oktober di Gedung KPK juga menjadi  preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Pihak Polri harusnya belajar dari kasus Susno Duadji. Orang yang memperkenalkan istilah Cicak melawan Buaya. Pihak yang bertanggungjawab terhadap pengkriminalisasian pimpinan KPK. Saat itu Susno Duadji bukannya mendapatkan dukungan, justru KPK mendapatkan simpati rakyat Indonesia. Hal ini pula yang terjadi pada saat insiden 5 Oktober.    
Tentunya kita semua berharap insiden ini tidak terjadi lagi. Sinergitas antar penegak hukum haruslah terjalin dengan baik. Oleh karena itu untuk mewujudkan Indonesia bersih dari laku korupsi. Maka terlebih dahulu penegak hukumnya harus antikorupsi. Sebagaimana Almarhum Prof. Achmad Ali mengatakan “untuk membersihkan lantai yang kotor haruslah menggunakan sapu yang bersih”.
****Salam Antikorupsi

Ironi Hakim Tipikor


Ironi Hakim Tipikor

Penulis memulai artikel ini dengan mengingatkan Film “Hakim Bao”. Seorang Hakim dan negarawan terkenal pada jaman Dinasti Song Utara. Bao Zheng (999-1062) adalah hakim yang adil serta tidak kompromi terhadap korupsi diantara pejabat pemerintahan saat itu. Pengadilan dibawah kekuasaan Hakim Bao sangatlah berwibawa dan dikagumi rakyat.
Film Hakim Bao merupakan kisah nyata, diangkat ke layar TV. Betapa lembaga peradilan sangatlah dihormati. Pengadilan menjadi tempat mencari keadilan. Di tempat ini, para pencari keadilan tidak dibedakan antara si kaya dan si miskin. Status kedudukan seseorang pun tidak dipersoalkan. Keadilan betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Tentunya kita bertanya, bagaimana dengan pengadilan di Indonesia?             
Potret Pengadilan
Institusi peradilan adalah lembaga penegak hukum dalam criminal justice system. Pengadilan merupakan tempat bagi para pencari keadilan. Hakim memiliki peran penting dalam memutus suatu perkara pidana. Hakim berwenang menentukan dan memutuskan mana yang benar dan salah. Hingga profesi ini dikatakan sebagai wakil Tuhan di bumi. Akan tetapi, semua terbantahkan ketika kita melihat perilaku hakim saat ini.     
Bertepatan hari kemerdekaan, dua Hakim Ad Hoc Tipikor di Semarang tertangkap KPK. Penangkapan dilakukan pada saat Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliani Magdalena Marpaung dan Heru Kusbandono Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak menerima uang Rp 150 juta dari Sri Dartutik. Kedua hakim diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. Kasus ini semakin menambah daftar panjang hakim “nakal”.
Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal perilaku Hakim, mencatat sebanyak 1724 laporan hakim nakal pada tahun 2011. Laporan kemudian meningkat pada triwulan ketiga tahun 2012 berjumlah 1357. Data ini  memperlihatkan betapa bobroknya perilaku hakim dan menguatkan dugaan praktik mafia pengadilan di tanah air.
Praktik mafia pengadilan memang bukan barang baru. Mafioso-mafioso peradilan sudah lama bercokol dibalik jubah penegak keadilan. Keadilan menjadi “barang mahal” bagi pencari keadilan. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebatas teori belaka. Realitas di pengadilan berkata lain. Hingga ada pepatah “kalau kehilangan seekor kerbau jangan ke pengadilan, karena bisa kehilangan dua ekor kerbau”.
Pepatah ini mengilustrasikan adanya praktik kotor di kantor pengadilan. Pemerasan, suap, calo perkara, penentuan hakim, hingga berat-ringan putusan diperjualbelikan. Pengadilan bagaikan “rumah misteri” meminjam istilah Almarhum Prof. Achmad Ali. Rumah yang putusannya tidak dapat diterima oleh rasa keadilaan seluruh masyarakat.  
Putusan Kontroversi
Korupsi sebagai extra-ordinary crime “menghendaki” penanganan extra-ordinary pula. Berangkat dari pemahaman ini, Pemerintah kemudian membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/ PUU-IV/ 2002 yang membatalkan Pasal 53 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini diharapkan dapat menuntaskan laku korupsi yang sudah menggurita dan telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Suatu pengadilan khusus memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi. Ironisnya meski banyak praktik korupsi, tersangkanya justru sedikit di meja hijaukan. Kalau toh di meja hijaukan putusan hakim pasti jauh dari rasa keadilan.   
Penulis mencatat banyak putusan hakim yang menuai kontroversi. Putusan yang dianggap tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Pertama, putusan Hakim kasasi yang menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa korupsi Agus Siyadi. Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak perlu menjalani penjara karena nilai korupsinya hanya Rp 5,7 Juta. Kedua, Putusan Hakim Tipikor terhadap tersangka Hakim nonaktif Syarifuddin hanya dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Putusan yang sangat jauh dari tuntutan JPU KPK yakni 20 tahun penjara.
Ketiga, putusan bebas di Pengadilan Tipikor daerah banyak terjadi. Peneliti ICW Donal Fariz dalam pantauannya per 1 Agustus 2012 ada 71 terdakwa korupsi telah diputus bebas. Putusan bebas terbesar terutama di Pengadilan Tipikor Surabaya 26 terdakwa, menyusul Pengadilan Tipikor Samarinda 15 terdakwa, sedangkan  Pengadilan Tipikor Semarang dan  Padang masing-masing 7 terdakwa (Fajar/02/ 8/ 2012). Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung sempat menjadi sorotan, tatkala memutus bebas 3 terdakwa kasus korupsi, yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat. Keempat, tersangka kasus megakorupsi rata-rata hanya diputus 2 sampai 4 tahun penjara saja.      
Realitas di atas, memperlihatkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor tidak komitmen dalam semangat pemberantasan korupsi. Pemeriksaan hakim lebih mengarah kepada sifat prosedural belaka. Bila sudah sesuai prosedur hukum, maka putusan hakim sudah tepat. Padahal hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Pasal ini menghendaki hakim memtus suatu perkara berlandaskan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hakim kalau perlu turun ke tengah-tengah masyarakat dan menyelami lebih jauh sebelum menjatuhkan suatu putusan. Hakim janganlah menjadi “la bouche de la loi atau terompet undang-undang”. Pemahaman hukum yang sifatnya legalistik-positivistis. Suatu sudut pandang yang melihat tujuan hukum hanyalah kepastian hukum. Tujuan berdasarkan peraturan perundangan-undangan (hukum tertulis). Sehingga bila aturan hukumnya jelek, maka out putnya pun akan jelek.
Tentunya kita mengharapkan Hakim Tipikor yang bukan la bouche de la loi. Seorang hakim yang jujur, bermoral dan memiliki integritas tinggi. Hakim disetiap putusannya berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat. Putusan yang tidak “terasing” ditengah masyarakat Indonesia.
Taverne pernah mengatakan “berikanlah aku seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah aku seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang paling buruk pun, aku akan menghasilkan putusan yang adil”.