Desentralisasi
Korupsi
Baru-baru ini Transparency
International kembali merilis indeks persepsi korupsi Indonesia yang
mengalami sedikit lompatan skor dan menempatkan Indonesia pada angka 3,0 pada
2011 rangking 100 dari 182 negara. Hasil survei tersebut berdasarkan
penggabungan hasil 17 survei yang dilakukan lembaga-lembaga internasional pada
2011. Sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010, indeks persepsi korupsi Indonesia
menempati angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara. Sedangkan versi Political and Economic Risk Consultantcy Ltd
(PERC) Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 8,32 pada 2009 dan 9,10 pada
2010, serta menempatkan sebagai negara terkorup di Asia.
Sejarah mencatat praktik korupsi di Indonesia sudah
tumbuh subur dari masa ke masa. Praktik korupsi seiring dengan jalannya sistem
penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan
dapat menyejahterakan rakyat Indonesia. Suatu niat suci tetapi telah disalahartikan.
Dari masa ke masa praktik korupsi di Indonesia
semakin meningkat dan meluas. Hal tersebut seiring dengan kondisi pemerintahan
yang berlaku. Praktik korupsi pada masa orde lama tidaklah tercium karena
kondisi politik dan ekonomi pada saat itu belumlah stabil. Berbeda halnya pada masa orde baru praktik korupsi lebih banyak
dipertontonkan para elit negeri ini. Orde baru dengan penerapan sistem
perekonomian yang berorientasi pada karakteristik “top down” mengakibatkan praktik korupsi berkutat di wilayah
Presiden dan para kroni-kroninya. Tingkat kesejahteraan juga hanya berputar di
pusat.
Setelah tumbangnya rezim orde baru semangat baru pun
tumbuh. Era reformasi membawa angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah
satu perubahan yang sangat menonjol terlihat dari segi penyelenggaraan
pemerintahan yang bukan lagi terpusat di Ibukota negara (sentralisasi). Politik
sentralisasi kemudian mengarah ke sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi
yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah).
Elit Politik Lokal dan Praktik Korupsi
Semenjak politik desentralisasi diberlakukan pada
bulan Januari 2001 telah membawa perubahan yang cukup besar bagi daerah dalam
proses pengelolaan kekuasaan. Proyek politik desentralisasi telah memberikan “porsi”
kekuasaan yang besar terhadap daerah. Implikasinya adalah kelompok elit politik
lokal lebih memiliki akses dalam mengontrol sumber daya kekuasaan, dan lebih
banyak terlibat dalam proses politik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 merupakan dasar hukum berlakunya sistem desentralisasi.
Pemerintah Daerah diberikan hak dan kewajiban dalam mengatur daerahnya sendiri
(asas otonomi). Tujuan utama dari desentralisasi untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistimewahan suatu daerah.
Pemerintah daerah dan DPRD menyelenggarakan tugas pemerintah dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Kekuasaan besar yang dimiliki pemerintah daerah,
sangat rawan untuk disalahgunakan. Lord
Acton seorang bangsawan Inggris terkenal dengan kalimat pendeknya mengemukakan
“kekuasaan cenderung korup”. Diktum ini sesuai dengan wajah penguasa dengan
konsep desentralisasi sekarang ini. Desentralisasi telah membentuk “Raja-Raja”
baru di daerah. Pihak eksekutif maupun legislatif (DPRD) telah melakukan
perselingkuhan dalam melanggengkan praktik korup. Dua lembaga yang memiliki
otoritas dalam hal mengatur dan mengelolah anggaran.
Kemendagri (16/4/2012), merilis jumlah kepala daerah
yang tersangkut kasus korupsi. Kementerian ini mencatat diantara 524 kepala
daerah, 173 orang terlibat kejahatan kerah putih pada 2004-2012. Dari jumlah
tersebut 70% telah diputus bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.
Praktik korupsi yang dipertontonkan pemerintah
daerah (Walikota/Bupati) telah berjalan cukup lama. Kontrol kekuasaan yang
dimiliki telah dipergunakan sedemikian rupa untuk merampok uang negara. Kepiawaian
kepala daerah dalam melakukan praktik korupsi, “berbanding lurus” dengan praktik
korupsi yang dilakukan anggota DPRD. Hal tersebut dapat dilihat dari temuan
Indonesian Corruption Watch (ICW). Lembaga penggiat antikorupsi ini, pada
tahun 2010 merilis data anggota
legislatif/ DPRD yang melakukan praktik korupsi sepanjang tahun 2004-2009
berjumlah 1.243 anggota.
Praktik korupsi yang massif di daerah telah
dilakukan kepala daerah dan anggota DPRD secara berjamaah. Modus praktik
korupsi yang dilakukan juga bermacam-macam. Persekongkolan mereka dalam “menganggarong”
uang daerah terdiri dari beberapa modus. Pertama,
penyelewengan uang anggaran APBD. Modus ini dilakukan dengan menilep uang APBD
dengan merekayasa pos-pos penggunaan anggaran. Misalnya pos eksekutif direkayasa sedemikian rupa
sehingga disulap menjadi pos legislatif.
Kedua, penggelembungan atau mark up
terhadap dana proyek. Dana proyek pembangunan dianggarkan sangat tinggi dari
nilai yang sesungguhnya, sehingga selisih anggaran tersebut “ditilap” oleh
eksekutif dan legislatif. Keempat, biaya operasional fiktif. Salah satu
modus operandi ini banyak dilakukan pada dana kunjungan kerja atau studi
banding. Hasil kunker atau ngelencer tersebut tidak sebanding dengan biaya yang
dikeluarkan. Kadangkala ada kunker fiktif, artinya tidak pernah dilakukan
tetapi dana dicairkan dengan bukti fiktif, misalnya tiket pesawat fiktif (Muflihul
Hadi,, 2004).
Pencegahan
Korupsi
Praktik korupsi telah menjamur di tanah air. Mulai
dari Sabang hingga Merauke, korupsi melenggak-lenggok bagai penari. Korupsi
bukan lagi perbuatan kotor pejabat di pusat. Akan tetapi, korupsi telah sampai
ke pelosok-pelosok daerah. Korupsi telah menghancurkan seluruh tatanan yang
ada.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa
(extra ordinary crime). Suatu
kejahatan sudah mendarah daging. Praktik korupsi merasuk kedalam lembaga
eksekutif dan yudikatif. Serta telah mengobrak-abrik lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, langkah pencegahan (preventif)
agar tidak terjadi praktik korupsi haruslah juga luar biasa.
Adapun langkah-langkah pencegahan agar praktik
korupsi di daerah tidak tumbuh subur. Pertama,
menumbuhkan budaya “malu” dalam diri setiap orang untuk tindak melakukan
korupsi. kedua, menghapus Pasal 36
ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai tindakan penyelidikan dan penyidikan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mendapatkan izin tertulis dari
Presiden. Ketiga, tindak memilih
calon Kepala Daerah dan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam tindak pidana
korupsi. Keempat, mengucilkan pelaku
tindak pidana korupsi dalam pergaulan di masyarakat.
Seharusnya kita semua mengapresiasi langkah KPK
jilid III. Tindakan penangkapan anggota DPRD Riau hingga pencekalan Gubernur
Riau. Skenario baru pemberantasan korupsi ala Abraham Samad. Ataukah pemberantasan
korupsi tanpa pandang bulu hanyalah slogan semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar