Negeri
Koruptor “Alergi” Pidana Mati
Indonesia merupakan negara besar. Negeri yang jumlah
penduduk banyak, serta kaya akan Sumber Daya Alam. Ironis negeri ini belum suskses
mensejahterakan rakyatnya. Usut punya usut penyebab utama adalah praktik
korupsi merajalela.
Praktik korupsi memang memporak-porandakan tatanan
negeri ini. Laku ini “berhasil” melemahkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, serta
merusak mental anak bangsa. Anehnya meski pemerintahan silih berganti, korupsi
tetap saja menyerang membabi buta. Hingga banyak yang menganggap korupsi sudah
menjadi tren masa kini. Lebih ekstrim lagi korupsi sudah menjadi budaya dalam
masyarakat.
Penulis tidaklah sepaham dengan pendapat korupsi
merupakan budaya. Kata “budaya” atau kebudayaan sebagai aktualisasi sistem
nilai-nilai kebajikan. Nilai yang diterima dalam kehidupan, karena memberikan
keadilan dan beradab. Sedangkan praktik korupsi adalah tindakan melanggar rasa
keadilan masyarakat.
Terlepas dari kesalahan pendompelan kata “budaya”, penulis
dilain sisi memahami kenapa masyarakat lazim menggunakan kata “budaya korupsi”.
Pertama, praktik korupsi seperti suap
sering terlihat didepan mata pada saat pengurusan-pengurusan di instansi
pemerintahan. Sudah menjadi rahasia umum, bila pengurusan KTP ingin cepat harus
ada uang pelicin.
Kedua,
Era reformasi yang melahirkan politik desentralisasi telah menciptakan
“raja-raja” kecil di daerah. Desentralisasi dengan tujuan utamanya pemerataan
kesejahteraan ke pelosok daerah, disulap menjadi desentralisasi korupsi. Kongkalikong
kepala daerah dengan DPRD tumbuh subur. Penulis kembali memperlihat data
Kemendagri (16/4/2012), merilis jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus
korupsi. Kementerian ini mencatat diantara 524 kepala daerah, 173 orang
terlibat kejahatan kerah putih pada 2004-2012. Dari jumlah tersebut 70% telah
diputus bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.
Kepiawaian Kepala Daerah tidak jauh berbeda dengan
anggota DPRD. Hal tersebut dapat dilihat dari temuan Indonesian Corruption
Watch (ICW). Lembaga penggiat antikorupsi ini, pada tahun 2010 merilis data anggota legislatif/ DPRD
yang melakukan praktik korupsi sepanjang tahun 2004-2009 berjumlah 1.243
anggota. Belum termasuk sejumlah anggota DPRD Riau yang diduga terlibat kasus
korupsi Wisma Atlet.
Ketiga,
ramainya para elit negeri mempertontonkan praktik kotor korupsi di pusat. Megakorupsi
Skandal Bank Century, Wisma Atlet, Hambalang, mafia anggaran, simulator SIM
telah “terang” dipraktikkan pejabat
negara. Tersangkanya pun melibatkan orang-orang besar. Mulai dari anggota DPR
RI, Perwira Tinggi Polri, petinggi Partai Politik penguasa, hingga tersangka baru
Hambalang Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
Tumbuh subur praktik korupsi menandakan lemahnya
komitmen pemerintah. Para penguasa negeri ini lupa akan agenda reformasi.
Agenda yang menghendaki perubahan disegala bidang. Penegakan supremasi hukum
dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Regenerasi
Koruptor
Dari negeri “surga” bagi koruptor ini.
Memperlihatkan adanya regenerasi pelaku korupsi. Praktik menjamurnya korupsi
bagaikan organisasi yang melahirkan kader-kader baru. Bila tersangka koruptor dulu
didominasi tokoh-tokoh tua, sekarang justru telah merambah generasi muda.
Regenerasi koruptor di tanah air bak mata rantai membentuk
lingkaran setan. lingkaran korupsi tak berujung. Menggarong uang rakyat menjadi
magnet menakutkan. Apalagi tokoh muda yang diharapkan membersihkan negeri ini
dari korupsi, justru banyak terlibat
didalamnya.
Walhasil kita pun sekarang lebih banyak melihat
tokoh muda terjerat korupsi. Praktik kotor yang bukan hanya didominasi kaum
laki-laki tetapi juga kaum perempuan. Korupsi telah berhasil menanjabkan
dominasinya, merusak mental generasi muda. Penerus cita-cita para pendiri
negeri ini.
Menariknya meski sudah banyak pelaku korupsi yang
dipenjara. Laku ini tetap tumbuh seperti jamur di musim hujan. Pidana penjara
bagi koruptor tidak menimbulkan efek jera. Upaya perampasan aset terpidana,
hingga pemiskinan koruptor tidaklah menakutkan bagi para pelaku korupsi.
Penulis pun berharap kepada para penegak hukum agar tidak alergi menjatuhkan
putusan pidana mati.
Matikan
Koruptor
Terlepas dari perdebatan sepakat atau tidak sepakat
pidana mati, penulis lebih menenkankan pada pentingnya pidana ini dijatuhkan. Model
pemberantasan korupsi dengan tidak segan-segan menjatuhkan pidana mati, telah
efektif diterapkan di negara Cina. Sebagai kejahatan extra_ordinary
sudah selayaknya pidana ini dijatuhkan kepada koruptor.
Pidana mati tidaklah melanggar konstitusi. Malahan pidana
mati sudah lama dikenal dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Pasal
10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan jenis-jenis pidana terdiri
dari pidana pokok dan pidana tambahan. Khusus pidana pokok termasuk di dalamnya
pidana mati, pidana penjara, kurungan, dan
pidana denda.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun
1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menegaskan setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian dalam penjelasan pasal
tersebut yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan yang dapat
dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan
bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat
kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi.
Artinya guna memutuskan tali rantai lingkaran setan,
membasmi para koruptor. Maka hakim haruslah menjatuhkan putusan pidana mati
bagi koruptor. Penegak hukum negeri ini tidak boleh “alergi” pidana mati, bila
memang komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar