Menguak Tabir
Korupsi Korps Bhayangkara
Korupsi memang extra-ordinary
crime. Praktik ini telah berdampak “sistemik”. Bila awalnya korupsi
dianggap hanya merugikan keuangan negara. Maka kini laku korupsi telah menghancurkan
moral anak bangsa.
Praktik/laku korupsi juga menyerang korps
bhayangkara (baca: Polri). Penyakit ini ternyata menghinggapi lembaga penegak hukum. Aksi “menggarong”
sampai percaloan telah lama berhembus. Akan tetapi, sulit “menyentuh” instansi
tersebut.
Teringat dengan Almarhum Prof. Achmad Ali. Ketika penulis
mengikuti mata kuliah pengantar sosiologi hukum di UNHAS. Beliau berkelakar
soal penumpang di atas metro mini. Seorang penumpang diinjak kakinya oleh
penumpang lain. Sambil menahan rasa sakit, dia lalu bertanya. Apakah bapak Polisi atau Pejabat? Si
penginjak kaki kemudian menjawab, “bukan”.
Spontan penumpang yang terinjak mengatakan dengan nada marah “Kalau bukan, angkat kakimu sekarang”.
Cerita tersebut sangat sederhana tetapi sarat makna.
Pesan yang ingin disampaikan Almarhum sangat sesuai dengan kondisi saat ini. Penegakan
hukum seakan tidak berjalan bila berbenturan dengan penguasa. Pejabat/penguasa cenderung
memiliki keistimewaan (previllage).
Pameo hukum equality before the law hanya
slogan semata. Pedang dewi keadilan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Tetapi berbeda dengan KPK jilid III. Lembaga pemberantas
korupsi yang dipimpin Abraham Samad berani “melawan arus”. Bila sebelumnya ada statement KPK “takut”mengungkap kasus
korupsi Petinggi Polri. Kini para pemimpin KPK justru turun langsung melakukan
penggeledahan di gedung Korlantas Polri. Apakah KPK sudah tidak pandang bulu? KPK
lupa kasus “Cicak Versus Buaya”. Kasus
berujung pada pengkriminalisasian Bibit dan Chandra. Ataukah korps cokelat telah
komitmen bersama memberantas korupsi?
Point
Penting
Bulan suci ramadhan tahun ini kembali tercoreng. Para
koruptor kembali “menggila”. Bila diawal puasa seluruh masyarakat Indonesia
tersentak. Kala KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Al Quran.
Kini, KPK kembali “mengendus” dugaan
praktik korupsi pengadaan alat driving
simulator di Korlantas Polri. Irjen Djoko Susilo diduga menerima suap sebesar 2
miliar. Ternyata pimpinan KPK “tidak berpuasa” dalam pemberantasan korupsi.
Ada yang menarik dari pengungkapan kasus simulator. Kasus
yang menjerat seorang petinggi Polri. Pertama,
KPK akhirnya berani “menyentuh” korps cokelat (baca: Polri). Maklum saja dalam
pengamatan penulis, korps cokelat telah lama diterpah isu korupsi. Masih hangat
diingatan kita semua tentang dugaan rekening gendut perwira Polri. Sampai saat
ini kasus rekening mencurigakan tidak pernah tersentuh lembaga KPK. Kasus pun “mengambang”
mesti telah menelan korban.
Kedua,
kasus simulator juga telah didalami oleh pihak Bareskrim. Irjen Anang Iskandar menyatakan
bahwa kasus ini telah ditangani. Hingga sudah memeriksa 32 orang saksi (fajar,
31/7/2012). Akan tetapi, tidak “mampu” mendapatkan tersangkanya. Justru KPK
diam-diam telah mengawasi kasus ini. Terbukti dengan sekejap KPK telah mampu
menaikkan status pemeriksaan kepenyidikan dan menentukan tersangkanya.
Ketiga,
adanya upaya menghalang-halangi dari pihak kepolisian. Tindakan “menahan”
penyidik KPK tadi sore (31/7/2012) merupakan tindakan tidak terpuji. Pihak kepolisian
seharusnya memperbolehkan penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya. Apalagi
telah ada MoU antara pihak Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tindakan KPK harusnya tidak dipersoalkan oleh pihak
kepolisian. Sebagai lembaga superbody,
KPK memiliki kewenangan tersebut. Inilah keistimewaan dari lembaga antikorupsi.
KPK dalam melaksanakan tugas supervisi berwenang mengambil alih penyidikan atau
penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan.
Tentunya KPK juga tidak serta merta mengambil alih
kasus korupsi. Ada beberapa alasan pengambil alihan suatu perkara. Diantaranya laporan
masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan
tindak pidana korupsi tertunda-tunda tanpa alasan yang jelas. Penanganan tindak
pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana yang
sesungguhnya. Serta adanya tekanan atau campur tangan dari pihak eksekutif,
yudikatif atau legislatif (baca: Pasal 9 UU No.30 Tahun 2002).
Diancam
pidana
Sikap kepolisian yang sempat menghalangi
penggeledahan patut dipertanyakan. Apalagi sempat melarang penyidik KPK membawa
barang bukti meninggalkan gedung Korlantas Polri. Sebagai penegak hukum harusnya
mereka paham. Bahwa pengambil alihan suatu perkara oleh KPK memiliki dasar
hukum.
Ketika KPK melakukan penyidikan atas suatu perkara
korupsi yang diambil alih. Maka Pihak kepolisian wajib menyerahkan tersangka
atau seluruh berkas perkara berserta alat bukti dan dokumen lain yang
diperlukan (baca: Pasal 8 ayat 3 UU No.30 Tahun 2002). Sehingga sangatlah
“konyol” tindakan melarang penyidik KPK untuk menyita barang bukti yang
berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas tindakan menghalang-halangi pengungkapan kasus
korupsi. Pihak kepolisian bisa dijerat salah satu pasal dalam undang-undang
tindak pidana korupsi. Di mana tindakan setiap orang yang sengaja mencegah,
merintangi, atau menggalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan
suatu perkara korupsi dapat dipidana. Ancaman pidananya pun tidak main-main. Bagi
pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun (baca: Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999).
Tentunya pengungkapan kasus simulator ini, diharapkan
dapat menguak tabir korupsi ditubuh Polri. Serta membuka mata kita semua. Bahwa
lembaga KPK harus tetap ada. Selama penegak hukum konvensional masih lamban menuntaskan
kasus korupsi di tanah air.
***Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar