Pelemahan
dan Khitah KPK
Anggota DPR tidak hentinya menjadi sorotan. Mulai
dari kasus korupsi mafia banggar, sampai “penyanderaan” anggaran gedung KPK. Para wakil
rakyat juga selalu “menyerang” KPK disetiap rapat kerja (baca: RDP) di Senayan.
Hingga patutlah kiranya kita mempertanyakan komitmen mereka terhadap
pemberantasan korupsi di tanah air.
Baru-baru ini, Komisi III DPR kembali berulah. Niat
merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 makin bulat. Naskah draf revisi UU KPK telah
sampai di badan legislasi DPR. Mereka berdalih revisi ini diharapkan dapat
memperkuat KPK. Pertanyaan kemudian, apakah hal tersebut demikian?
Melemahkan
Gencar KPK mengusut kasus korupsi di lingkaran
kekuasaan, menyulut api perlawanan. Banyak “pihak” mulai gerah atas kinerja
KPK. Skenario “penjinakan” KPK pun ditempuh, tetapi tidak berhasil. Mereka kemudian
melakukan langkah yudicial review.
Langkah ini memang dimungkinkan dalam konstitusi kita. Dalam catatan ICW (2011),
ada 13 kali upaya yudicial review UU
KPK ke Mahkamah Konstitusi, 11 diantaranya berpontensi memangkas kewengan KPK.
Kewenangan KPK memang dianggap sangat besar. Lembaga
super body ini, dalam melakukan tugas
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK berwenang
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, melarang seseorang bepergian
keluar negeri, memerintah pihak Bank untuk memblokir rekening yang diduga hasil
korupsi, meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara
lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti diuar
negeri (vide: Pasal 12 UU KPK).
Dalam artikel “DPR (jangan) Lemahkan KPK” yang dimuat
di koran Fajar Makassar (14 Maret 2012), penulis melihat upaya “mengamputasi”
kewenangan KPK sering terjadi. Lebih ekstrim tatkala ada seorang anggota DPR
dari Fraksi PKS meminta KPK “dibubarkan”. Akan tetapi, tidak terwujud.
Kecurigaan penulis akhirnya terbukti. Komisi III DPR
lewat fungsi legislasi ternyata mulai “mencabuti” gigi taring KPK. Draf revisi
UU KPK memperlihatkan upaya pelemahan tersebut. Pertama, kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Tugas
penuntutan merupakan posisi “vital” dalam hukum acara pidana. Pelimpahan berkas
perkara dari penyidik KPK bisa ditolak/kembalikan. Pihak kejaksaan bisa
berdalih persyaratan formil dan materil tidak terpenuhi. Berujung kepada lambatnya
proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Dari segi tuntutan pidana juga
bisa terjadi “kongkalikong” antara terdakwa dengan pihak Jaksa Penuntut. Sehingga
ada celah laku korupsi dalam proses pemeriksaan perkara.
Kedua,
Penyadapan bisa dilakukan dengan mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan
setempat. Kewenangan melakukan penyadapan memang sering mendapatkan kritikan
dari anggota DPR. Alasannya pun tetap sama dari tahun ketahun. Penyalahgunaan
kewenangan Antasari Azhar menyadap Rani Juliani, seakan menjadi “dosa turunan”
pimpinan KPK yang baru. Agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa, DPR
berinisiatif agar penyadapan haruslah seizin ketua Pengadilan.
Penyadapan seizin ketua Pengadilan sebenarnya membatasi
KPK mengusut dugaan kasus korupsi. penulis bukan berburuksangka, tetapi sangat
berpotensi terjadinya “kebocoran” informasi. Belum lagi bila penyadapan hanya
bisa dilakukan ditahap penyidikan. Padahal penyadapan selama ini dilakukan pada
tahap penyelidikan. Urgensi penyadapan ditahap penyelidikan karena pihak KPK
menduga terjadinya suatu tindak pidana korupsi.
Sejarah mencatat pihak KPK telah berhasil mengungkap
kasus korupsi lewat penyadapan. Masih hangat diingatan kita penangkapan
terhadap Jaksa Urip Trigunawan di rumah Artalyta Suryani. Seorang wanita yang
kemudian diketahui sebagai “pelobi kasus” bagi Bank BDNI dalam kasus
penyelewengan BLBI. Artalyta menyuruh Jaksa Urip mendatangi rumahnya untuk
mengambil uang 6,1 Miliar sebagai succes fee dari kasus Sjamsul Nursalim. Pemberian
ini karena adanya pengumuman Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus
BLBI Sjamsul Nursalim. Perselingkuhan hukum ini diungkap berbekal rekaman
penyadapan percakapan antara Jaksa Urip dengan Artalyta sebelum mereka
ditangkap KPK.
Ketiga,
Pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan ini berfungsi mengawasi kinerja KPK. Pertanyaan
kemudian, untuk apa dibentuk dewan
pengawasan ini? Di internal KPK sendiri sudah ada tim penasihat. Berfungsi
memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai kepakarannya kepada KPK dalam rangka
pelaksaan tugas dan kewenangan lembaga antikorupsi (vide: Pasal 23 UU No.30 Tahun 2002). KPK juga dalam hal
melaksanakan kinerjanya selama ini selalu menyusun laporan tahunan kepada
Presiden, DPR dan Badan Pemeriksan Keuangan.
Sehingga pembentukan dewan pengawas yang “ditunjuk”
Komisi III DPR sangatlah tidak perlu. Dewan ini juga berpotensi mengintervensi lembaga
KPK. Padahal KPK merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan pemberantasan
korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Keempat,
KPK berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penambahan
kewenangan ini justru memperlunak KPK dalam pemberantasan korupsi. Kewenangan menerbitkan
SP3 selama ini tidak ada di KPK. Hal tersebut karena KPK diharapkan bisa serius
dan sangat berhati-hati dalam hal melakukan penyidikan perkara tindak pidana
korupsi. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan selama ini sangat
ditakuti oleh koruptor karena sudah pasti berkas perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor.
Khitah
KPK
Wacana revisi UU KPK yang semakin menguat di
Senayan, menandakan tidak komitmennya para wakil rakyat dalam pemberantasan
korupsi. Komisi III DPR telah melakukan penyalahgunaan “kuasa lebih
konstitusional” meminjam istilah Mochtar Pabottingi. Kewenangan dalam hal menentukan
anggaran, mengawasi, dan membuat undang-undang (legislasi). Kekuasaan yang
berlebihan ini telah berhasil “menyandera” KPK saat ini.
DPR harusnya tidak melakukan upaya pelemahan
terhadap KPK. Hal tersebut bila meraka sadar kalau laku korupsi merupakan extraordinary crime. Suatu kejahatan luar
biasa karena dampak yang ditimbulkannya. Tindak pidana korupsi telah menjalar
secara sistemik dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, dan
menghambat pembangunan nasional tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial
masyarakat secara luas. Sehingga KPK juga harus extraordinary dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Selain itu, sejarah dibentuknya KPK karena belum
optimalnya kinerja lembaga penegak hukum konvensional (Kepolisian dan
Kejaksaan). Kedua lembaga penegak hukum ini dianggap tidak berfungsi secara
efektif dan efisien. Apalagi lembaga ini disinyalir telah “dijangkiti” laku
korupsi. Oleh sebab itu tinggal KPK harapan kita dalam pemberantasan korupsi,
maka mari menjaga khitkah KPK dengan tidak dilemahkan.
****Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar