Century Murni Kasus
Pidana
Tiga tahun sudah, skandal Bank Century ditangan KPK.
Kasus megakorupsi yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) KPK Jilid III. Penuntasannya
pun menjadi tolak ukur keberhasilan Abraham Samad menahkodai KPK. Hal ini
wajar, kasus Century telah lama ditahap penyelidikan. Praktik korupsi sudah
terang-benderang, tetapi tersangkanya tidak ada.
Selasa (20/11), kasus yang mengakibatkan dugaan kerugian
negara 6,7 triliun akhirnya memasuki babak baru. Abraham Samad memenuhi
janjinya, meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap
penyidikan. Serta menetapkan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Budi
Mulya dan Deputi Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka kasus Century. Kedua
tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Tindakan tersangka memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Perbuatan ini kemudian memenuhi
unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (vide: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999).
Pintu
Masuk
Rapat KPK dengan Timwas Century memberikan angin
segar penuntasan kasus Century. KPK dalam penanganan dana talangan (bailout) Bank Century maju selangkah. Penetapan
tersangka merupakan pintu masuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Bambang
Soesatyo anggota dari Fraksi Golkar menegaskan agar KPK tidak berhenti di dua
tersangka saja. Temuan Timwas Century dan BPK menyebut keterlibatan Boediono
dan Sri Mulyani.
Abraham Samad juga tidak menafik kemungkinan
keterlibatan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Atas pernyataan
tersebut, spekulasi pun bermunculan. Sejumlah anggota Timwas Century mendesak
KPK memperjelas status Wakil Presiden Boediono. Hal tersebut karena pada saat
peristiwa bailout, Boediono menjabat
Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hukum acara pidana penetapan tersangka tidak
boleh didasari atas desakan. Penetapan tersangka haruslah berdasarkan bukti
permulaan cukup (dua alat bukti). Peningkatan status ke tahap penyidikan memberikan
kewenangan kepada penegak hukum (penyidik) untuk memeriksa tersangka. Penyidikan
dilakukan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan
tersangkanya (vide: Pasal 1 angka 2
KUHAP ).
Terlepas dari desakan Timwas Century, silang
pendapat juga terjadi atas pernyataan Abraham Samad soal pemeriksaan Wakil
Presiden Boediono. Banyak pakar hukum berbeda pendapat dalam hal
tersebut. Pertama, pakar yang mengatakan
KPK tidak berwenang memeriksa Boediono karena statusnya sebagai Wakil Presiden.
KPK harus menyerahkan ke DPR dalam proses politik dan diselingi proses hukum di
Mahkamah Konstitusi.
Kedua,
pakar yang mengatakan bahwa KPK berwenang memeriksa Boediono atau dengan kata
lain proses hukum tetap jalan. Di saat yang sama proses politiknya juga tetap
jalan.
Dahulukan
Pidana
Bila melihat kedua pendekatan dalam menyelesaikan
kasus Century di atas, penulis lebih cenderung mendahulukan proses pidananya. Pertama, penegakan hukum haruslah
berlandaskan asas equality before the law/
persamaan di depan hukum. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya (vide: Pasal 27 UUD 1945).
Kedua,
Tempus Delicti kasus Century. Waktu (tempus) terjadinya peristiwa pidana pada
saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Penentuan tempus delicti sangatlah penting karena
sangat berhubungan dengan kronologis perkara sebagai syarat dalam hal pembuatan
surat dakwaan. Ketiga, status sebagai
penyelenggara negana. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketiga poin ini, penulis menyatakan KPK
berwenang memeriksa Boediono (saksi maupun tersangka), meskipun menjabat sebagai Wakil Presiden. Apabila
kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi (penyalahgunaan kewenangan)
dan telah berkekuatan hukum tetap. Maka selanjutnya DPR mengusulkan
pemberhentian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang
pada intinya menegaskan penghentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
dilakukan dalam masa jabatannya bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden da/atau Wakil Presiden. Salah
satu unsur pasal ini yang sangat penting adalah unsur bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana
korupsi. Dimana seseorang dinyatakan “telah
terbukti” melakukan tindak pidana bila telah diputus oleh Hakim bersalah
dan inkract.
Sekali lagi Mahkamah Konstitusi tidak berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. Kasus Century sudah tepat
diproses melalui jalur pidana dan marilah kita mendukung KPK menuntaskan skandal
megakorupsi ini. Sehingga tidak menjadi “dosa turunan” bagi pimpinan KPK
berikutnya.
***Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar