Insiden
5 Oktober
Kaget !!! kondisi ini penulis rasakan ketika santer
diberitakan gedung KPK “disabotase”. Sekitar dua kompi korps cokelat berpakaian
preman “menyantroni” gedung anti rasuah. Terdengar pula penyidik KPK akan
ditahan. Ternyata kasus simulator SIM “memakan” korban baru.
Jumat (5/10/2012) gedung KPK ramai dikerumuni awak
media. Saat itu KPK telah melakukan pemeriksaan tersangka Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo. Setelah permohonan fatwa ke Mahkamah Agung ditolak, tersangka akhirnya
datang. Meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK.
Keramaian awak media di gedung KPK sering terjadi.
Apalagi bila pemeriksaan dilakukan hari jumat. KPK jilid III memiliki ciri khas
tersendiri dibanding pimpinan KPK sebelumnya. Kekhasan ini dikenal dengan
istilah “jumat keramat”. Hari yang sangat “ditakuti” para perampok uang negara.
Penulis mencatat “jumat keramat” KPK telah menelan
beberapa korban. Pertama, Soemarmo
Hadi Supatro, Wali Kota Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
RAPBD 2011. Tersangka diduga memerintahkan Sekda Akhmat Zaenuri untuk
memberikan uang kepada anggota DPRD Semarang. Tersangka kemudian ditahan KPK pada
tanggal 30 Maret 2012. Kedua, tersangka
Rustam Pakaya (Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes). Tersangka
ditahan pada tanggal 20 Maret 2012 terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi
pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penaggulangan Krisis di Kementerian
Kesehatan tahun 2007. Ketiga,
penahanan Angelina Sondakh (Anggota Komisi X DPR). Tersangka ditahan (27 April
2012), atas dugaan keterlibatan “pengaturan” proyek Wisma Atlet. Kasus proyek wisma
atlet termasuk kasus megakorupsi ditanah air. Kasus ini sudah menelan “banyak
korban”, diantaranya M. Nazaruddin. Keempat,
Aat Syafaat, mantan Wali Kota Cilego. Tersangka merupakan korban “jumat
keramat” pada tanggal 25 Mei 2012. Aat Syafaat tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dermaga pelabuhan Kubangsari yang merugikan negara sebesar 11 Miliar. Kelima, Miranda S. Goeltom, mantan
Gubernur Senior Bank Indonesia. Tersangka ditahan pada hari jumat (1 Juni 2012),
dan menempati rutan baru KPK. Miranda S. Goeltom terlibat dalam kasus suap
kepada sejumlah anggota DPR dalam “memuluskan” dirinya menjadi Gubernur Senior
Bank Indonesia. kasus suap ini merupakan salah satu kasus korupsi yang menyita
perhatian publik. Hal tersebut karena kasus ini telah menjerat sejumlah politisi
di Senayan.
Jumat keramat betul-betul menjadi keramat. Harapan jumat
keramat untuk tersangka, berubah menjadi “kemarat” bagi KPK. Tatkala gedung
antikorupsi ini kedatangan sejumlah tamu tak diundang. Bambang Widjojanto (Wakil
Ketua KPK) dalam konfrensi pers bersama ratusan pendukung KPK, mengatakan bahwa
ada upaya “kriminalisasi” penyidik KPK. Disaat yang sama Mabes Polri melakukan
klarifikasi terkait kedatangan puluhan anggota polisi di Gedung KPK. Kedatangan
mereka dalam rangka berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait keterlibatan
salah satu penyidik KPK dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
kematian.
Novel Baswedan, tersangka?
Kasus korupsi simulator SIM memang menarik kita
simak. Kasus ini merupakan gebrakan luar biasa dari KPK jilid III. Sejarah
mencatat baru pertama kali gedung Korps cokelat “diobok-obok” penyidik KPK. Hal
ini pula semakin memperuncing hubungan kedua lembaga penegak hukum pasca Cicak Versus Buaya.
Selain itu, kasus simulator “memaksa” Presiden SBY
menengahi kisruh KPK-Polri. Walaupun telat, pidato ini tetap ditunggu seluruh
rakyat Indonesia. Poin penting pidato SBY berkaitan “insiden 5 Oktober” adalah
soal penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka. Kasus Novel memang menjadi
kontroversi. Hal tersebut karena Novel dianggap terlibat dalam penganiayaan pencuri
sarang burung walet tahun 2004. Dan nanti tahun 2012 baru tiba-tiba ditetapkan
sebagai tersangka.
Bagi masyarakat awam penetapan tersangka ini tentuya
sangat “aneh”. Mengapa kasus delapan tahun silam tidak dituntaskan. Sehingga banyak
yang mempertanyakan kinerja pihak
kepolisian. Penulis sendiri melihat penetapan tersangka Novel mengandung
“tendensi”. Hal tersebut karena Novel termasuk penyidik KPK yang memimpin
penggeledahan di gedung Korlantas Mabes Polri. Novel juga merupakan salah satu
penyidik kasus simulator SIM. Kasus yang tidak menutup kemungkinan menjerat
petinggi Polri lain.
Terlepas dari itu semua, penetapan tersangka Novel itu
sah-sah saja. Asalkan penetapan tersebut
memenuhi bukti permulaan yang cukup. Tindak pidana penganiayaan yang
disangkakan kepada Novel memang termasuk tindak pidana biasa. Sehingga tanpa
ada aduan dari pihak korban pun, kepolisian wajib menindaklanjutinya. Sedangkan
mengenai lewat waktu (verjaring)
tindak pidana penganiayaan nanti dua belas tahun (vide: Pasal 78 KUHP). Artinya penetapan tersangka Novel nanti
setelah delapan tahun tidak bertentangan dengan hukum.
Preseden Buruk
Penanganan kasus Simulator SIM harus cepat tuntas. Bila
dari awal pihak Polri menyerahkan kasus ini ke KPK tanpa menunggu perintah SBY.
Penulis dalam opini “Mengapa Harus KPK?“ sudah menjelaskan bahwa dalam
menangani kasus Simulator SIM, KPK lah yang berwenang untuk melakukan
penyidikan merujuk ke Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Insiden 5 Oktober di Gedung KPK juga menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di
tanah air. Pihak Polri harusnya belajar dari kasus Susno Duadji. Orang yang
memperkenalkan istilah Cicak melawan Buaya. Pihak yang bertanggungjawab
terhadap pengkriminalisasian pimpinan KPK. Saat itu Susno Duadji bukannya
mendapatkan dukungan, justru KPK mendapatkan simpati rakyat Indonesia. Hal ini
pula yang terjadi pada saat insiden 5 Oktober.
Tentunya kita semua berharap insiden ini tidak
terjadi lagi. Sinergitas antar penegak hukum haruslah terjalin dengan baik. Oleh
karena itu untuk mewujudkan Indonesia bersih dari laku korupsi. Maka terlebih
dahulu penegak hukumnya harus antikorupsi. Sebagaimana Almarhum Prof. Achmad
Ali mengatakan “untuk membersihkan lantai yang kotor haruslah menggunakan sapu
yang bersih”.
****Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar