Pembiaran
Menpora Bisa Dipidana
Pengujung tahun ini sangat menyita perhatian kita. KPK
jilid III kembali menjadi sorotan. Pascapenetapan tersangka kasus Century, dan penarikan
sejumlah penyidik KPK. Ternyata lembaga anti rasuah diam-diam melakukan
pencekalan keluar negeri tersangka baru kasus Hambalang.
Informasi pencekalan terkuak, saat Bambang
Widjajanto melakukan jumpa pers di gedung KPK. Bambang menegaskan pimpinan KPK telah
meminta pencekalan atas nama Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng
dan Mohammad Arief Taufikurrahman pada senin (3/12). Ketiga nama tersebut
diduga terlibat dalam kasus sport center Hambalang.
Wacana ditetapkannya Andi Mallarangeng sebagai
tersangka pun beredar. Menteri aktif ini diduga terlibat korupsi dana Hambalang.
Proyek yang dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak 2010-2012, total anggaran
sekitar 2,5 Triliun. Megaproyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara 243,6
Miliar.
Kabar penetapan Andi Mallarangeng dibenarkan Ketua
KPK. Abraham Samad dikonfirmasi lewat telpon di salah satu TV Swasta
“mengamini” hal tersebut. Keesokan harinya Abraham Samad secara resmi menetapkan Andi Mallarangeng
sebagai tersangka dan telah dilakukan pencekalan keluar negeri terhadapnya
selama 6 bulan ke depan.
Keterlibatan
Menpora
Anak tangga kedua kasus Hambalang akhirnya ditetapkan.
Penetapan Andi Mallarangeng sebenarnya tidaklah terlalu mengagetkan. Orang
nomor satu Kemenpora ini memang sering disebut terlibat proyek Hambalang. Penulis melihat keterlibatan
Andi Mallarangeng bisa dilihat dari beberapa hal. Pertama, Putusan vonis M. Nazaruddin dalam perkara Wisma Atlet, memuat
adanya pembahasan proyek Hambalang yang dilakukan Menpora Andi Mallarangeng
bersama kader-kader Partai Demokrat di luar forum tidak resmi. Pertemuan ini
terungkap pada saat Andi Mallarangeng menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.
Kedua,
Pernyataan mantan kolega Andi Mallarangeng di Kemenpora. Mantan Sekretaris Kemenpora
Wafid Muharram menegaskan Andi Mallarangeng bertanggungjawab terhadap proyek
Hambalang. Hal ini pula dibenarkan Dedi Kusnidar Kepala Biro Keuangan dan Rumah
Tangga Kemenpora. Dedi merupakan tersangka pertama kasus proyek Hambalang, dia
diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama senilai 200
Miliar.
Ketiga,
Hasil audit BPK. Temuan BPK dalam audit kerugian negara proyek Hambalang,
berkali-kali menyebut keterlibatan Andi Mallarangeng. Tim BPK juga menegaskan pelanggaran
hukum Menpora karena tidak menandatangani kontrak proyek Hambalang. Padahal
proyek Hambalang dianggarkan sampai triliunan rupiah. Perbuatan Menpora melanggar PP 60 Tahun 2008.
Bila hasil audit BPK yang menjadi dasar pegangan KPK.
Dimana pasca laporan BPK ke DPR, santer dibicarakan Menpora tidaklah
menandatangani proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugikan negara. Hingga ada
pihak mengatakan Menpora tidaklah bisa dimintai pertanggungjawaban. Hemat
penulis itu sangatlah keliru, Andi Mallarangeng bagi penulis bisa dipidana.
Bisa
Dipidana
Posisi Andi Mallarangeng dalam
jabatannya sebagai Menpora merupakan pengguna kuasa anggaran. Seluruh proyek
apalagi sebesar Hambalang haruslah sepengatuhan Menpora. Tindakan Menpora yang tidak
menandatangani setiap penggunaan/pengucurann dana Hambalang padahal dia pihak
berwenang, berujung kepada tindakan memperkaya pihak lain, memenuhi unsur-unsur
penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Hemat penulis modus operandi penyalahgunaan
kewenangan Menpora dalam bentuk sengaja “membiarkan” pengucuran dana
ditandatangani Sesmenpora. Pengucuran
dana yang kemudian mengakibatkan kerugian negara hingga 243,6 Miliar. Pihak-pihak
yang diuntungkan dari pengucuran dana Hambalang diantaranya PT Adhi Karya dan PT
Dutasari Citralaras dimana istri Anas Urbaningrum pernah menjabat komisaris.
Kedua perusahaan tersebut rekanan proyek Hambalang.
Dalam teori hukum pidana, tindakan
Menpora Andi Mallarangeng melakukan pembiaran tergolong delicta ommissionis. Suatu delik berupa pelanggaran terhadap
keharusan-keharusan menurut undang-undang. Bentuk murni delik semacam ini
selalu dirumuskan secara formil (delik
formil), misalnya tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk didengar
sebagai saksi, saksi ahli atau juru bahasa. Delik tersebut terwujud karena
perbuatan pasif atau negatif dari pelaku.
Rumusan secara formil (delik formil) memang terlihat dalam unsur-unsur
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1991 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana
korupsi penyalahgunaan kewenangan. Di mana yang dilarang dalam delik ini adalah
perbuatan menyalahgunakan wewenang. Artinya tindakan pasif Menpora
dengan tidak menandatangi kontrak proyek Hambalang merupakan
wujud dari pembiaran kepada Sesmenpora menggunakan kewenangannya. Sekali lagi
perbuatan tersebut telah
melanggar peraturan perundang-undangan.
Penulis mengharapkan KPK dalam menjerat Andi
Mallarangeng selain menggunakan pasal-pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menjerat tersangka
dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Hal tersebut karena adanya dugaan penggunaan uang hasil korupsi
Hambalang di Kongres Partai Demokrat.
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan setiap
orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran,
hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan tindakan pidana. Sehingga ketika
KPK mampu membuktikan penggunaan uang hasil korupsi dari proyek Hambalang serta
alirannya ke Kongres Demokrat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada anak
tangga-anak tangga Hambalang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar