Kamis, 22 Maret 2012

Hukum Pidana Pemilu


Pengertian Tindak Pidana Pemilu
 
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang merupakan kitab undang-undang warisan dari penjajahan Belanda terdapat lima pasal yang mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Lima pasal yang terdapat dalam Bab IV Buku Kedua KUHP mengenai tindak pidana “Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan”, adalah Pasal 148,149,150,151, dan 152 KUHP. Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebuat adalah sebagai berikut:
a.      merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 148 KUHP).
b.      Penyuapan (Pasal 149 KUHP)
c.      Perbuatan tipu muslihat (Pasal 150 KUHP)
d.      Mengaku sebagai orang lain (Pasal 151 KUHP)
e.      Menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan atau melakukan tipu muslihat (Pasal 152 KUHP).
    1. UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD
Tindak Pidana Pemilu Dalam Undang-undang Pemilu yang baru yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 telah menyempurnakan Undang-undang Pemilu yang lama termasuk pengaturan mengenai tindak pidananya.
Pelanggaran yang terkait dengan peraturan administrasi dan tata cara pelaksanaan Pemilu juga bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu. Sebagai contoh dari pelanggaran semacam ini adalah pelanggaran mengenai waktu dimulai dan ditutupnya pemungutan suara, tempat pemungutan suara, kelengkapan peralatan Pemilu, suara, dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam ini pada Pemilu 1999 diselesaikan sendiri oleh Panitia Pengawas Pemilu sedangkan pada Pemilu 2004 diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum.
            Tindak Pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 berkembang menjadi 51 Tindak Pidana yang dahulu dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 hanya 26 Tindak Pidana. Ini berarti meningkat 25 Tindak Pidana dari Undang-Undang Pemilu sebelumnya (UU No. 3 Tahun 1999) yang hanya memuat 15 Tindak Pidana Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tindak Pidana Pemilu diatur pada Bab XXI, yaitu pada Pasal 260 sampai dengan Pasal  311.

Jenis dan Unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu 

1.    Jenis Tindak pidana pemilu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Dasar pertimbangan lahirnya undang-undang ini adalah adanya tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 dimana pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Adapun pengelompokan jenis-jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260).
b)    Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261).
c)    Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262)
d)    Petugas PPS/PLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih (Pasal 263)
e)    Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam hal pemutakhiran data pemilih yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih (Pasal 264)
f)     Penyuapan (Pasal 265)
g)    Mengaku sebagai orang lain (Pasal 266)
h)   Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta pemilu (Pasal 267)
i)     Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan kelengkapan administrasi bakal calon anggota legislative (Pasal 268).
    1. Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, maupun larangan-larangan dalam berkampanye (pasal 269-282). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Melakukan kampanye luar jadwal KPU (Pasal 269)
b)    Melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu (Pasal 270)
c)    Pelaksana kampanye yang melanggar (Pasal 271)
d)    Pejabat Negara yang melanggar pelaksanaan kampanye  (Pasal 272)
e)    Pelanggaran yang dilakukan anggota PNS,TNI/POLRI  dan pernagkat desa dalam pelaksanaan kampanye (Pasal 273)
f)      Melaksanakan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang dan imbalan lain (Pasal 274)
g)    Anggota KPU yang melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu (Pasal 275)
h)   Memberi atau menerima dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan (Pasal 276)
i)     Menerima dana kampanye dari pihak asing atau pihak yang tidak jelas identitasnya (Pasal 277)
j)      Menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye pemilu (Pasal 278)   
k)    Pelaksana kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu (Pasal 279)
l)     Pelaksana, peserta, atau petugas kampanye yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu (Pasal 280)
m)  Memberikan laporan yang tidak jelas dalam laporan dana kampanye (Pasal 281)
n)   Mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat dalam tenang (Pasal 282).     
    1. Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara (pasal 283-287, pasal 289-292, dan pasal 294-295). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Ketua KPU yang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (Pasal 283)
b)    Perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU (Pasal 284)
c)    Perusahaan yang tidak menjaga kerahasiaan,keamanan, dan keutuhan surat suara (Pasal 285)
d)    Menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya saat pemungutan suara (Pasal 286)
e)    Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan pada saat pemungutan suara (Pasal 287)
f)     Mengaku dirinya sebagai orang lain saat pemungutan suara (Pasal 289)
g)    Memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS  yang berbeda (Pasal 290)
h)   Menggagalkan pemungutan suara (Pasal 291)
i)     Majikan/atasan yang menghalangi seorang pekerja untuk memberikan suaranya (Pasal 292)
j)      KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan surat suara pengganti kepada pemilih (Pasal 294)
k)    Petugas pembantu pemilih yang memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain (Pasal 295)
a.    Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tambahan pasca pemungutan suara atau pencoblosan suara (pasal 288, 293, dan pasal 296-311). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Menyebabkan peserta pemilu mendapatkan tambahan atau berkurangnya perolehan suara (Pasal 288)
b)    Merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel (Pasal 293)
c)    Anggota KPU tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS padahal dalam persyaratan untuk pemungutan suara ulang terpenuhi (Pasal 296)
d)    Menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang sudah tersegel (Pasal 297)
e)    Mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara (Pasal 298)
f)     Anggota KPU yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan sertikat penghitungan suara (Pasal 299)
g)    Merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu (Pasal 300)
h)   Ketua KPPS/KPPSLN tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu (Pasal 301)
i)     KPPS/KPPSLN tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu,pengawas pemilu lapangan, PPS, dan PPK (Pasal 302)
j)      KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan meyerahkan kotak suara tersegel, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK (Pasal 303)
k)    Pengawas Pemilu lapangan (PPL) yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU (Pasal 304)
l)     PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara (Pasal 305)
m)   KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu  secara nasional (Pasal 306)
n)    Melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penhitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara (Pasal 307).
o)    Melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu (Pasal 308)
p)    KPU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 309)
q)    Bawaslu/Panwaslu yang tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU,PPK,PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN (Pasal 310)
r)     Penyelenggaran pemilu melakukan pelanggaran pidana pemilu (Pasal 311)      

2.    Unsur Tindak Pidana Penggelembungan Suara

Adapun unsur-unsur tindak pidana penggelembungan suara dapat dilihat dalam pasal 298 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,DPRD adalah sebagi berikut:
a.    Unsur Setiap Orang
Unsur yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya serta sehat jasmani dan rohaninya.
b.    Unsur dengan sengaja
Unsur dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki dan diketahui serta disadari akan tujuan dan akibat-akibatnya. Dalam hal ini para terdakwa menghendaki dan mengetahui yang dapat diartikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat perbuatan dikehendaki. Dari perbuatan dengan sengaja tersebut adalah perbuatan yang diinsyafi dan disadari serta dibangun dari keinginan dan motivasi dari terdakwa, dimana terdakwa mengetahui apa tujuan dan akibat dari perbuatan tersebut.
c.    Unsur mengubah berita acara perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara. Unsur mengubah berita acara penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil perhitungan suara adalah dimana terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan menambah perolehan suara peserta calon pemilu yang tentunya merugikan peserta pemilu yang lain. Perbuatan tersebut mengakibatkan perubahan dari perolehan suara sebelumnya menjadi bertambah. Unsur ini adalah bersifat kumulatif alternatif karena unsur yang dimaksud adalah berita acara hasil perhitungan suara dan atau sertifikat hasil perhitungan suara. Sehingga dapat dibuktikan salah satu elemen unsur atau kedua elemen unsurnya. 

Saksi Pidana dalam Undang-Undang Pemilu

Tindak pidana pemilu di Indonesia dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan baik berupa peningkatan jenis tindak pidana sampai perbedaan tentang penambahan sanksi pidana. Hal ini disebabkan karena semakin hari tindak pidana pemilu semakin menjadi perhatian yang semakin serius karena ukuran keberhasilan Negara demokratis dilihat dari kesuksesannya menyelenggarkan pemilu. Pemerintah kemudian memperketat aturan hukum tentang pemilu dengan semakin memperberat sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pemilu.
Perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan tentang penentuan jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2003 dengan UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu hasil amandemen. Sementara politik hukum untuk lebih mencegah tindak pidana pemilu juga tampak dari penambahan sanksi pidananya. Hal itu tampak jelas dari beberapa jenis tindak pidana pemilu sebagai berikut:
a)    Memberi keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
b)    Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 didalam UU No.10 Tahun 2008.
c)    Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
d)    Menggagalkan pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10 Tahun 2008.
e)    Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta pemilu  tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.
              Dengan demikian dari segi politik hukum terlihat kecenderungan peningkatan cakupan dan peningkatan ancaman sanksi pidana dari UU No.12 tahun 2003 menjadi UU No.10 tahun 2008 hasil amandemen. Para pembuat undang-undang telah melihat adanya sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan pemilihan umum yang berbahaya bagi pencapaian tujuan pemilihan sehingga harus dilarang dan diancam dengan pidana. UU No.10 tahun 2008 telah terjadi peningkatan baik dari segi kuantitas terjadinya tindak pidana pemilu sampai peningkatan ancaman pidananya.