Mindo Rosalina Manulang resmi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan diberikan karena saksi Rosa merupakan seorang justice collaborator dalam kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin. Di bawah perlindungan LPSK masyarakat menaruh harapan besar atas kesaksian Rosa yang akan mengungkap tabir kasus suap wisma atlet secara terang benderang.
Permintaan permohonan perlindungan
dilakukan oleh kuasa hukum Rosa dan pihak KPK karena Rosa dalam kondisi
stres berat akibat menerima ancaman dari pihak tertentu. Rossa dalam
posisinya sebagai justice collaborator dalam membongkar kasus
korupsi suap wisma atlet nantinya akan diberikan keistimewaan atas
kerjasamanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA Nomor 04
Tahun 2011). Sebenarnya selain dari seorang justice collaborator, perlindungan hukum juga diberikan kepada seorang saksi pelapor (wishtleblower).
Seorang wishtleblower tindak
pidana korupsi diberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 15
huruf (a) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
dan Pasal 41 ayat 2 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta tidak dapat dituntut secara
hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan,
sedang atau telah diberikannya (Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban).
LPSK “masuk angin”
Awalnya pihak LPSK sangat merespon baik
saksi Rosa untuk membongkar kasus korupsi wisma atlet. Akan tetapi,
belakangan hari LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan
mengancam penghentian perlindungan terhadap saksi Rosa. Ancaman
penghentian perlindungan diucapkan salah seorang komisioner LPSK. Pihak
LPSK berdalih ancaman penghentian disebabkan karena penasehat hukum Rosa
(Achmad Rivai) banyak mengeluarkan statement di media. Atas statement
tersebut Rosa berada dalam posisi terancam. Achmad Rivai selaku
penasehat hukum Rosa dianggap telah melanggar perjanjian antara pihak
LPSK (pelindung) dengan saksi Rosa (terlindung). Dimana si terlindung
tidak boleh melakukan hubungan oleh pihak manapun termasuk penasehat
hukumnya (Pasal 30 ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006).
Ancaman ini keluar pada saat penasehat
hukum Rosa mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan Menteri yang meminta
fee 8%. LPSK menegaskan perlindungan yang diberikan kepada saksi Rosa
dalam kapasitasnya sebagai justice colaborator dalam kasus
wisma atlet (terdakwa M. Nazaruddin), bukan untuk kasus lain. Akibat
dari ancaman LPSK berujung pada pemecatan Achmad Rivai sebagai penasehat
hukum Rosa.
Melihat sikap LPSK yang bukannya
melindungi melainkan mengancam saksi Rosa patut dipertanyakan. Pihak
LPSK seakan-akan memperlihatkan sikap arogansinya. Padahal LPSK dibentuk
untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam
memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU
Nomor 13 Tahun 2006). LPSK harusnya tahu betul bahwa saksi Rosa
merupakan “aset” KPK dalam membongkar semua kasus-kasus korupsi yang
telah menggorogoti negeri ini.
Rosa sakit ?
Sidang konfrontir antar saksi yang
diagendakan Pengadilan Tipikor batal. Sidang yang diminta tim penasehat
hukum M. Nazaruddin untuk mengkonfrontir saksi Rosa dengan saksi Angie
sangat beralasan. Sidang Tipikor sebelumnya dengan mendengarkan
keterangan saksi Angie di persidangan dihanggap mereka (baca: tim
penesehat hukum M.Nasaruddin) berbohong. Angie menepis tuduhan
keterlibatannya dalam kasus suap wisma atlet sebagaimana dituduhkan
saksi Rossa.
Pemegang kunci saksi Rossa (justice collaborator)
kasus suap wisma atlet tiba-tiba jatuh sakit (29/2/2012). Pernyataan
itu keluar dari mulut Jaksa Penuntut Umum KPK pada saat sidang agenda
konfrontir antara saksi Rosa dengan saksi Angie telah dimulai. Kabar
jatuh sakitnya saksi Rossa diperoleh JPU KPK dari anggota Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (bukan Komisioner LPSK) yang hadir pada
saat sidang.
Tentunya ada yang ganjil dari
ketidakhadiran saksi Rosa. Pernyataan sakit Rosa tidaklah didasarkan
dari surat keterangan dokter. Komisioner LPSK pun tidak ada yang hadir
untuk dimintai penjelasannya seputaran ketidakhadiran saksi Rosa
(terlindung). LPSK sebelumnya juga tidak jadi mencabut perlindungan yang
diberikan kepada saksi Rosa karena terlindung sudah memecat Achmad
Rivai yang ingin membongkar semua kasus-kasus korupsi yang diketahui
kliennya.
Tidak ada lagi percakapan lewat BBM mengenai permitaan apel. Menteri penerima fee
juga tidak terungkap seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya saksi
Angie yang hadir tersenyum karena keindahan skenario sinetron yang
diperankannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar