Pengertian Tindak Pidana Pemilu
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia
yang merupakan kitab undang-undang warisan dari penjajahan Belanda terdapat
lima pasal yang mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu. Lima pasal yang terdapat dalam Bab IV Buku Kedua KUHP
mengenai tindak pidana “Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak
Kenegaraan”, adalah Pasal 148,149,150,151, dan 152 KUHP. Perbuatan-perbuatan
yang dilarang menurut pasal-pasal tersebuat adalah sebagai berikut:
a. merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal
148 KUHP).
b. Penyuapan (Pasal 149 KUHP)
c. Perbuatan tipu muslihat (Pasal 150 KUHP)
d. Mengaku sebagai orang lain (Pasal 151 KUHP)
e. Menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan
atau melakukan tipu muslihat (Pasal 152 KUHP).
- UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD
Tindak Pidana Pemilu Dalam Undang-undang Pemilu yang baru
yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 telah menyempurnakan Undang-undang Pemilu
yang lama termasuk pengaturan mengenai tindak pidananya.
Pelanggaran yang terkait dengan peraturan administrasi dan tata
cara pelaksanaan Pemilu juga bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu. Sebagai
contoh dari pelanggaran semacam ini adalah pelanggaran mengenai waktu dimulai
dan ditutupnya pemungutan suara, tempat pemungutan suara, kelengkapan peralatan
Pemilu, suara, dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam ini pada Pemilu
1999 diselesaikan sendiri oleh Panitia Pengawas Pemilu sedangkan pada Pemilu
2004 diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Tindak Pidana Pemilu yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 berkembang
menjadi 51 Tindak Pidana yang dahulu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 hanya 26 Tindak
Pidana. Ini berarti meningkat 25 Tindak Pidana dari Undang-Undang Pemilu
sebelumnya (UU No. 3 Tahun 1999) yang hanya memuat 15 Tindak Pidana Pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tindak Pidana Pemilu diatur pada Bab
XXI, yaitu pada Pasal 260 sampai dengan Pasal 311.
Jenis dan Unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu
1. Jenis Tindak pidana pemilu
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Dasar pertimbangan lahirnya undang-undang
ini adalah adanya tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana
dituangkan dalam UUD 1945 dimana pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Undang-Undang
No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana
pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311.
Adapun pengelompokan jenis-jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang
tersebut adalah sebagai berikut:
- Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Merintangi orang menjalankan
haknya dalam memilih (Pasal 260).
b)
Memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar
pemilih (Pasal 261).
c)
Mengancam dengan kekerasan
atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal
262)
d)
Petugas PPS/PLN yang dengan
sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih (Pasal 263)
e)
Anggota KPU yang tidak
menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam hal pemutakhiran data pemilih
yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih (Pasal 264)
f)
Penyuapan (Pasal 265)
g)
Mengaku sebagai orang lain
(Pasal 266)
h)
Anggota KPU yang tidak
menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan verifikasi partai
politik calon peserta pemilu (Pasal 267)
i)
Anggota KPU yang tidak
menindaklanjuti temuan Bawaslu/Panwaslu dalam melaksanakan verifikasi partai
politik calon peserta pemilu dan kelengkapan administrasi bakal calon anggota
legislative (Pasal 268).
- Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, dana kampanye, maupun larangan-larangan dalam berkampanye (pasal 269-282). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Melakukan
kampanye luar jadwal KPU (Pasal 269)
b) Melanggar
larangan pelaksanaan kampanye pemilu (Pasal 270)
c) Pelaksana
kampanye yang melanggar (Pasal 271)
d) Pejabat
Negara yang melanggar pelaksanaan kampanye
(Pasal 272)
e) Pelanggaran
yang dilakukan anggota PNS,TNI/POLRI dan
pernagkat desa dalam pelaksanaan kampanye (Pasal 273)
f) Melaksanakan kampanye dengan menjanjikan atau
memberikan uang dan imbalan lain (Pasal 274)
g) Anggota
KPU yang melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu
(Pasal 275)
h) Memberi
atau menerima dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan (Pasal 276)
i) Menerima
dana kampanye dari pihak asing atau pihak yang tidak jelas identitasnya (Pasal
277)
j) Menghalangi
dan mengganggu jalannya kampanye pemilu (Pasal 278)
k) Pelaksana
kampanye yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu (Pasal
279)
l) Pelaksana,
peserta, atau petugas kampanye yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu
(Pasal 280)
m) Memberikan
laporan yang tidak jelas dalam laporan dana kampanye (Pasal 281)
n) Mengumumkan
hasil survey atau jajak pendapat dalam tenang (Pasal 282).
- Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan pemungutan suara atau pencoblosan suara (pasal 283-287, pasal 289-292, dan pasal 294-295). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Ketua KPU yang menetapkan
jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (Pasal 283)
b)
Perusahaan pencetak surat
suara yang dengan sengaja mencetak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU
(Pasal 284)
c)
Perusahaan yang tidak
menjaga kerahasiaan,keamanan, dan keutuhan surat suara (Pasal 285)
d)
Menjanjikan atau memberikan
uang dan materi lainnya saat pemungutan suara (Pasal 286)
e)
Menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan pada saat pemungutan suara (Pasal 287)
f)
Mengaku dirinya sebagai
orang lain saat pemungutan suara (Pasal 289)
g)
Memberikan suaranya lebih
dari satu kali di TPS yang berbeda
(Pasal 290)
h)
Menggagalkan pemungutan
suara (Pasal 291)
i)
Majikan/atasan yang
menghalangi seorang pekerja untuk memberikan suaranya (Pasal 292)
j)
KPPS/KPPSLN yang tidak
memberikan surat suara pengganti kepada pemilih (Pasal 294)
k)
Petugas pembantu pemilih
yang memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain (Pasal 295)
a. Tindak
pidana pemilu yang berkaitan dengan tambahan pasca pemungutan suara atau
pencoblosan suara (pasal 288, 293, dan pasal 296-311). Perbuatan-perbuatan yang
dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Menyebabkan
peserta pemilu mendapatkan tambahan atau berkurangnya perolehan suara (Pasal
288)
b) Merusak
atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel (Pasal 293)
c) Anggota
KPU tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS padahal dalam persyaratan
untuk pemungutan suara ulang terpenuhi (Pasal 296)
d) Menyebabkan
rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang sudah
tersegel (Pasal 297)
e) Mengubah
berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan
suara (Pasal 298)
f) Anggota
KPU yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dan sertikat penghitungan suara (Pasal 299)
g) Merusak,
mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu
(Pasal 300)
h) Ketua
KPPS/KPPSLN tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara
peserta pemilu (Pasal 301)
i) KPPS/KPPSLN
tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
pemilu,pengawas pemilu lapangan, PPS, dan PPK (Pasal 302)
j) KPPS/KPPSLN
yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan meyerahkan kotak suara
tersegel, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK (Pasal 303)
k) Pengawas
Pemilu lapangan (PPL) yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel
kepada PPK dan Panwaslu yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel
kepada KPU (Pasal 304)
l) PPS
yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara (Pasal 305)
m) KPU tidak menetapkan perolehan hasil
pemilu secara nasional (Pasal 306)
n) Melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan
hasil penhitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara (Pasal 307).
o) Melakukan
penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat
bukan merupakan hasil resmi pemilu (Pasal 308)
p) KPU
yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (Pasal 309)
q) Bawaslu/Panwaslu
yang tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh KPU,PPK,PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN (Pasal 310)
r) Penyelenggaran
pemilu melakukan pelanggaran pidana pemilu (Pasal 311)
2.
Unsur Tindak Pidana Penggelembungan Suara
Adapun unsur-unsur
tindak pidana penggelembungan suara dapat dilihat dalam pasal 298 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,DPRD adalah sebagi berikut:
a. Unsur Setiap Orang
Unsur yang dimaksud
dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya serta sehat jasmani dan rohaninya.
b. Unsur dengan sengaja
Unsur dengan
sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki dan diketahui serta disadari
akan tujuan dan akibat-akibatnya. Dalam hal ini para terdakwa menghendaki dan
mengetahui yang dapat diartikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam
keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat perbuatan dikehendaki.
Dari perbuatan dengan sengaja tersebut adalah perbuatan yang diinsyafi dan
disadari serta dibangun dari keinginan dan motivasi dari terdakwa, dimana
terdakwa mengetahui apa tujuan dan akibat dari perbuatan tersebut.
c. Unsur mengubah berita acara perhitungan suara dan/atau
sertifikat hasil penghitungan suara. Unsur mengubah berita acara penghitungan suara dan/atau
sertifikat hasil perhitungan suara adalah dimana terdakwa dengan sengaja
melakukan perbuatan menambah perolehan suara peserta calon pemilu yang tentunya
merugikan peserta pemilu yang lain. Perbuatan tersebut mengakibatkan perubahan
dari perolehan suara sebelumnya menjadi bertambah. Unsur ini adalah bersifat
kumulatif alternatif karena unsur yang dimaksud adalah berita acara hasil
perhitungan suara dan atau sertifikat
hasil perhitungan suara. Sehingga dapat dibuktikan salah satu elemen unsur atau kedua elemen unsurnya.
Saksi Pidana dalam Undang-Undang Pemilu
Tindak
pidana pemilu di Indonesia dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan baik
berupa peningkatan jenis tindak pidana sampai perbedaan tentang penambahan sanksi
pidana. Hal ini disebabkan karena semakin hari tindak pidana pemilu semakin
menjadi perhatian yang semakin serius karena ukuran keberhasilan Negara
demokratis dilihat dari kesuksesannya menyelenggarkan pemilu. Pemerintah kemudian
memperketat aturan hukum tentang pemilu dengan semakin memperberat sanksi
pidana untuk pelaku tindak pidana pemilu.
Perubahan
tersebut dapat dilihat dari perbedaan tentang penentuan jenis tindak pidana
pemilu yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2003 dengan UU No.10 Tahun 2008 tentang
pemilu hasil amandemen. Sementara politik hukum untuk lebih mencegah tindak
pidana pemilu juga tampak dari penambahan sanksi pidananya. Hal itu tampak
jelas dari beberapa jenis tindak pidana pemilu sebagai berikut:
a) Memberi
keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam pidana paling
lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat
menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000
didalam UU No. 10 Tahun 2008.
b) Menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam
dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,
meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000
didalam UU No.10 Tahun 2008.
c) Dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12
Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan
denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
d) Menggagalkan
pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat
menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10
Tahun 2008.
e) Melakukan
perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan peserta pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun
2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3
tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.
Dengan demikian dari segi politik hukum terlihat
kecenderungan peningkatan cakupan dan peningkatan ancaman sanksi pidana dari UU
No.12 tahun 2003 menjadi UU No.10 tahun 2008 hasil amandemen. Para pembuat
undang-undang telah melihat adanya sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan
pemilihan umum yang berbahaya bagi pencapaian tujuan pemilihan sehingga harus
dilarang dan diancam dengan pidana. UU No.10 tahun 2008 telah terjadi
peningkatan baik dari segi kuantitas terjadinya tindak pidana pemilu sampai
peningkatan ancaman pidananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar