Persidangan dengan Terdakwa
M. Nazaruddin telah hampir usai. Persidangan kasus korupsi yang paling
banyak menyita perhatian banyak kalangan. Bukan karena Terdakwa
merupakan mantan bendahara partai Demokrat. Akan tetapi, karena Terdakwa
memiliki suara merdu pada saat “bernyanyi”.
M. Nazaruddin merupakan artisnya korupsi.
Sepanjang lawatannya di luar negeri (baca: buronan), Terdakwa selalu
menjadi sorotan media. Di persembunyian artis korupsi ini, bernyanyi
soal keterlibatan banyak pihak dalam kasus-kasus korupsi di tanah air.
Mantan Bendahara partai Demokrat, pulang
dari luar negeripun harus dijemput. Setelah buron selama 3 bulan, M.
Nazaruddin akhirnya tertangkap di Kolombia. Menggunakan pesawat khusus
dan pengawalan ekstra ketat, M. Nazaruddin bagaikan Presiden kembali
dari kunjungan kenegaraan. Sesampai di tanah air, M. Nazaruddin langsung
menyapa Presiden lewat surat dan penyataannya di media. M. Nazaruddin
meminta tolong agar SBY tidak mengganggu istrinya. Suatu pernyataan yang
kontroversial serta multitafsir.
M. Nazaruddin kini di meja hijaukan.
Terdakwa M. Nazaruddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa diduga menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 Miliar. Terkait
pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.
Tentunya lewat pengadilan, nyanyian M. Nazaruddin selama ini harus
dibuktikan kebenarannya (beyound reasonal doubt).
Jaksa merupakan pengacara negara dalam
hukum acara pidana di Indonesia (hukum pidana formil). Jaksa berwenang
melakukan penututan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak
pidana. Selain Jaksa memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan,
jaksa juga berwenang untuk mengenyampingkan perkara pidana (asas oportunitas). Masih hangat diingatan kita, ketika perkara Bibit-Chandra harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering).
Senin 02/04/2012 kemarin, Pengadilan
Tipikor mengagendakan pembacaan tuntutan kepada Terdakwa M. Nazaruddin.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Terdakwa M. Nazaruddin telah melakukan
tindak pidana korupsi. Jaksa KPK menjerat Terdakwa dengan dakwaan
berlapis yaitu dakwaan kesatu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, dakwaan kedua
Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dan dakwaan
ketiga Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa KPK sebagai pihak yang melakukan
penuntutan, haruslah membuktikan isi dakwaannya. Unsur-unsur pasal yang
dibuktikan, baik unsur pembuat (dader) maupun unsur perbuatan (feit).
Apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti, maka hakim
menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
(putusan pemidanaan). Sebaliknya bila tidak terbukti, maka hakim
haruslah menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Terdakwa.
Jaksa KPK dalam membuktikan dakwaannya
kepada Terdakwa M. Nazaruddin, telah mendatangkan saksi-saksi di muka
sidang. Saksi-saksi yang didatangkan Jaksa KPK untuk didengarkan
keterangannya di pengadilan Tipikor diantaranya saksi Mindo Rosalina
Manulang (saksi charge) dan saksi dari penyidik Noval (saksi verbalism).
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi (saksi charge dan ade charge)
di muka sidang Tipikor. Serta mendengarkan keterangan Terdakwa M.
Nazaruddin. Pihak Jaksa KPK telah sampai pada penuntutan. Jaksa KPK
menuntut Terdakwa M. Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda 300 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa KPK terhadap Terdakwa M.
Nazaruddin bagai tuntutan yang “setengah hati”. Hal tersebut disebabkan
Jaksa KPK (baca: Anang Supriyatna) menyatakan Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dalam dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Bila melihat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman paling singkat 4
tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Artinya Jaksa KPK bisa
memilih lamanya pidana penjara dari paling singkat sampai paling lama.
Tuntutan Jaksa KPK yang rendah (baca: 7
tahun penjara), berimplikasi terhadap putusan Hakim Tipikor. Terdakwa
yang dituntut 7 tahun penjara biasanya diputus oleh Hakim 4 tahun
penjara. Hal tersebut didasarkan pada hitungan-hitungan Jaksa dalam
membuat tuntutan (requisitoir). Padahal bila KPK memang
memiliki niatan untuk memberantas kasus korupsi di tanah air. Maka
harusnya Jaksa KPK menuntut Terdakwa M. Nazaruddin dengan ancaman pidana
penjara maksimal 20 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar