Narkotika bukan barang baru. Obat ini bagaikan pisau bermata dua. Di
satu sisi sangat bermanfaat di bidang pengobatan dan kesehatan. Di sisi
lain dapat pula menyebabkan ketergantungan yang sangat merugikan bila
disalahgunakan.
Belakangan obat jenis ini, mudah dijumpai. Ternyata banyak pihak
telah menyalahgunakan. Peredarannya pun sudah sangat luas. Telah
menjadi rahasia umum narkotika banyak menghiasi hiburan malam di
perkotaan. Obat haram ini juga menembus ke pelosok-pelosok desa.
Sindikat peredaran narkotika tidak melihat tempat lagi. Narkotika jenis
sabu-sabu beredar luas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Seperti hasil
inspeksi mendadak Wamen Hukum dan HAM bersama Badan Narkotika Nasional
di sejumlah Lapas.
Penyalahgunaan narkotika di tanah air sudah sangat besar. Indonesia
merupakan konsumen terbesar obat-obatan terlarang. Posisi inilah yang
menyebabkan sindikat peredaran narkotika internasional masuk ke
Indonesia. Modus operandinya pun berbeda-beda. Mulai dari memasukkan ke
perut. Hingga menyembunyikan di dalam bingkai kaligrafi.
Mengkonsumsi narkotika tanpa pengawasan berpotensi besar merusak
kesehatan dan metal bagi pemakai. Gejala narkotika terkadang membuat
pemakainya over dosis (baca: kematian). Penggunaan jarum suntik
yang bergantian juga mengakibatkan bertambahnya penderita HIV/AIDS.
Lebih luas lagi narkotika merupakan penyumbang besar bagi kebobrokan
generasi bangsa.
Kejahatan narkotika kemudian termasuk extra-ordinary crime sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Kategori suatu jenis kejahatan
yang berdampak sangat luas terhadap generasi suatu bangsa. Suatu
kejahatan terorganisir, dan mengakibatkan korban banyak, seperti korupsi
dan terorisme. Atas dasar itulah penindakan terhadap peredaran dan
penyalahgunaan narkotika harus extra-ordinary. Meski belakangan
semangat pemberantasan peredaran narkotika ternyata tidak di dukung
ketegasan Pemerintah. Presiden SBY justru memberikan grasi kepada
terpidana narkotika. Ada apa dibalik pemberian grasi terpidana Corby?
Keganjilan
Gencar Wamen Hukum dan HAM bersama Badan Narkotika Nasional melakukan
sidak di Lapas, pupus sudah. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menandatangani pemberian grasi terpidana narkotika Schapelle Corby.
Tidak tanggung-tanggung terpidana asal Australia ini menerima
pengurangan hukuman lima tahun.
Langkah pemberian grasi Presiden SBY memang sangat mengejutkan. Grasi
merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD
1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2002. Pemberian ini dapat berupa peringanan,
pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan (vide: Pasal 4
ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2002). Terlepas dari kewenangan Presiden,
penulis melihat keganjilan dalam keputusan tersebut. Pertama,
Mahkamah Agung tidak konsisten. Pemberian grasi dari Presiden tidak
terlepas dari peran serta Mahkamah Agung. Salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman ini harus memberikan pertimbangan kepada Presiden (vide:
Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2002). Dasar pertimbangan Mahkamah Agung
kemudian menjadi acuan Presiden dalam mengabulkan permohonan grasi.
Ketidakkonsistenannya dapat dilihat dari rentetan sidang terdakwa
Corby. Persidangan Corby pada tingkat pertama memutus 20 tahun penjara.
Corby kemudian melakukan banding dan mendapatkan pemotongan 5 tahun
penjara. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung justru membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi. Tak lama upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan
Kembali Corby kepada Mahkamah Agung juga ditolak. Sehingga menguatkan
putusan Pengadilan tingkat pertama. Atau dengan kata lain Mahkamah Agung
akhirnya masuk angin.
Kedua, Dasar pemberian grasi. Presiden sebagai pemegang hak
prerogatif dapat memberikan atau menolak grasi setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung. Tetapi, UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Grasi tidak menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan tersebut.
Kekosongan hukum inilah yang kemudian digunakan pemerintah. Grasi Corby
lebih cenderung didasari atas pertimbangan politis. Suatu politik balas
budi terhadap pemerintah Australia. Lewat grasi Corby, diharapkan
pemerintah Australia memperlakukan hal yang sama terhadap tahanan WNI di
sana. Sehingga grasi ini lebih terkesan “barter terpidana”.
Ketiga, Kesalahan berfikir Menteri Hukum dan HAM. Amir
Syamsuddin sebagai pihak yang mengusulkan peringanan pidana telah
melakukan kesalahan. Statement di media cetak bahwa telah
banyak negara memberlakukan hukuman ringan bagi pelanggaran kepemilikan
ganja. Bahkan, sudah ada negara telah mendekriminalisasinya. Tentunya
bila ini kemudian menjadi acuan Amir Syamsuddin, maka sudah bisa
dipastikan peredaran narkotika (baca: ganja) semakin merajalela.
Amir Syamsuddin lupa kalau ganja tergolong narkotika golongan I.
Narkotika golongan ini sangatlah dilarang penggunaannya karena berdampak
negatif terhadap kesehatan (vide: Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun
2009). Jenis narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya
dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penggunaannya pun setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas
rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Preseden Buruk
Kesekian kalinya pemerintah telah melakukan keputusan yang
kontroversial. Bila awalnya keputusan grasi Saukani terpidana korupsi
atas pertimbangan kemanusiaan. Kini grasi terpidana narkotika didasari
pertimbangan hubungan antar kedua negara. Penghapusan 5 tahun penjara
bagi pemilik ganja 4,1 kilogram diharapkan menjadi pesan buat
pemerintahan Australia.
Tentunya bagi kita, grasi buat Corby merupakan langkah mundur
pemberantasan peredaran narkotika di tanah air. Pemerintah harusnya
mempertimbangkan dampak negatif narkotika dan bukan mengutamakan
pencitraan.Pemberian grasi ini bisa menjadi preseden buruk dan mematikan
masa depan pemberantasan narkotika di tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar