Undang-undang KPK yang menjadi dasar terbentuknya lembaga superbody
ini dianggap tidak efektif lagi. Benny K Harman dari Fraksi Demokrat
(baca: Komisi III DPR) mengatakan KPK sebaiknya konsentrasi dibagian
pencegahan saja. KPK diharapkan memfokuskan pada langkah preventif agar
praktek korupsi tidak lagi tubuh subur. Tentunya atas pernyataan Benny K
Harman memperlihatkan adanya indikasi akan melemahkan KPK.
Pembubaran hingga amputasi kewenangan
Upaya demi upaya telah
dilakukan untuk menjatuhkan lembaga ini. Mulai dari isu pembubaran
sampai membatasi kewenangan KPK. Isu pembubaran KPK pada masa
kepemimpinan Antasari Azhar yang dilanjutkan Busyro Muqoddas bermula
dari pernyataan Fahri Hamzah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS. KPK
dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. KPK yang memiliki
kewenangan melakukan penyadapan telah dipergunakan untuk kepentingan
pribadi (baca: Antasari Azhar). Pimpinan KPK (baca: Bibit-Chandra )
dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari Angoro
Widjojo tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio
Terpadu.
Upaya pembubaran yang
dilakukan anggota DPR terhadap KPK jilid II tidak terwujud. Alih-alih
mendapatkan dukungan justru rakyat tidak simpatik terhadap anggota DPR.
Rakyat mengangkap anggota DPR sebagai pihak yang tidak pro terhadap
pemberatasan korupsi. Padahal KPK dibawah kepemimpinan Antasari Azhar
telah banyak melakukan gebrakan yang luar biasa dalam pemberantasan
korupsi.
Kini DPR kembali berulah.
Pembubaran KPK bukan lagi dijadikan isu sentral. Belajar dari kegagalan,
DPR mengusung ide merivisi UU No.30 Tahun 2002. KPK yang bagai macan
yang sulit dibunuh pemburu. Kini harus dijinakkan agar tidak menyerang.
Si macan (baca: KPK) ditangan pemburu akan dipotong taring panjangnya
hingga menjadi macan ompong.
Draf revisi UU No.30 Tahun
2002 tentang KPK telah ditangan wakil rakyat. DPR sementara melakukan
kunjungan kerja ke Prancis dan Australia. Setelah bertolak dari kedua
negara tersebut, para anggota DPR berencana akan mengunjugi Hongkong dan
Korea Selatan untuk melihat bagaimana negara tersebut melakukan
pemberantasan korupsi. Hasil dari kunjungan anggota DPR nantinya
dijadikan rujukan dalam merevisi UU No.30 Tahun 2002.
Usaha untuk melemahkan
kewenangan KPK yang menuai banyak kritik kembali ditepis. Beberapa
anggota Komisi III DPR di media berlomba-lomba mengeluarkan statement.
Mereka berdalih isu menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan merupakan
pernyataan pribadi Benny Kaharman. Bukanlah atas nama Komisi III DPR
secara kelembagaan.
Di tempat terpisah salah satu stasiun TV
swasta mempertemukan ketua KPK Abraham Samad dengan Trimedya Panjaitan
dari Fraksi PDIP (anggota Komisi III DPR). Dialog mereka bertemakan
“Menguatkan atau Melemahkan KPK”. Ada hal yang menarik untuk dibedah
dalam dialog tersebut. Trimedya Panjaitan berasumsi bahwa ada beberapa
hal yang mendasari perlunya merevisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Pertama, Penilaian masyarakat terhadap kinerja KPK menurun. KPK dianggap tidak berhasil melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Kedua, kinerja KPK tidaklah efektif dengan sistem satu atap dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Ketiga, KPK memiliki kewenangan yang sangat besar sehingga harus dibatasi.
Beberapa point yang dikatakan Trimedya
Panjaitan perlulah dibenturkan dengan fakta dilapangan. Mengenai
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan hal
yang keliru. Justru masyarakat Indonesia mendapat spirit baru dalam
pemberantasan korupsi. Terbukti KPK dari masa ke masa memperlihatkan
kinerja yang semakin baik. Kasus korupsi yang ditangani KPK pada kurun
waktu 2007-2011 memperlihatkan tren yang semakin baik. Pada tahun
2007-2011 KPK jilid II telah menangani 26 kasus korupsi. Perkara korupsi
yang ditanganinya pun merupakan kasus-kasus besar (termasuk besan SBY)
dan terdakwa 100% diputus bersalah.
Hal tersebut sejalan dengan indeks persepsi korupsi Indonesia yang dirilis Transparency International.
Indonesia berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara
pada tahun 2009, angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara terkorup
pada 2010 dan angka 3,0 pada 2011 rangking 100 dari 182 negara. Walaupun
tidak terjadi lompatan yang signifikan, akan tetapi Indonesia
memperlihatkan tren yang semakin membaik. KPK Jilid III juga
memperlihatkan kinerjanya yang semakin baik. Diharapkan indeks persepsi
korupsi Indonesia tahun 2012 lebih baik lagi.
Mengenai kewenangan KPK yang dianggap
sangat besar dan tidak efektifnya pemeriksaan kasus korupsi dengan
sistem satu atap yang dijadikan salah satu dasar merevisi UU No.30 Tahun
2002 merupakan upaya melemahkan KPK. Trimedya Panjaitan harusnya tahu
betul spirit dari pembentukan KPK. KPK dibentuk karena ketidakpercayaan
publik terhadap kinerja penegak hukum yang lain (baca: Kepolisian dan
Kejaksaan) dalam memberantas kasus korupsi. KPK juga diberikan
kewenangan yang besar karena korupsi termasuk extra ordinary crime.
Tentunya DPR terlalu terburu-buru bila
merevisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Jangan sampai hanya karena KPK
jilid III telah membidik wakil rakyat hingga harus dilemahkan. Penulis
dan rakyat Indonesia sepakat dengan pendapat Abraham Samad bahwa
undang-undang KPK yang sekarang masih cukup memadai dalam pemberantasan
korupsi. Sehingga bukan hal yang urgen untuk melakukan revisi. KPK yang kuat saja masih banyak yang melakukan korupsi, apalagi bila KPK dilemahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar