Ruang lingkup hukum penitensier tidak akan pernah terlepas dengan istilah
pidana dan pemidanaan. Pidana merupakan nestapa/ derita yang dijatuhkan dengan
sengaja oleh negara (melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang
yang secara sah telah melanggar hukum pidana. Adapun proses peradilan pidana merupakan
struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) yang berkenaan dengan penanganan
pelaku kejahatan. Sedangkan pemidanaan merupakan penjatuhan pidana sebagai
upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan
pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. Jadi pidana berbicara
mengenai hukumannya dan pemidanaan berbicara mengenai proses penjatuhan hukuman
itu sendiri.
Pidana perlu dijatuhkan pada
seseorang yang melakukan pelanggaran pidana, karena pidana juga berfungsi sebagai pranata
sosial. Dalam hal ini pidana sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi
pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, yakni norma yang
mencerminkan nilai dan struktur masyarakat yang merupakan reafirmasi simbolis
atas pelanggaran terhadap “hati nurani bersama“ sebagai bentuk ketidaksetujuan
terhadap perilaku tertentu. Bentuknya berupa konsekwensi yang menderitakan,
atau setidaknya tidak menyenangkan.
Ilmu yang mempelajari pidana dan
pemidanaan dinamakan hukum penitensier/hukum sanksi. Hukum penitensier adalah
segala peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem tindakan (matregelstelsel).
Menurut Utrecht, hukum penitensier
ini merupakan sebagian dari hukuman pidana positif yaitu bagian yang
menentukan:
1. Jenis sanksi terhadap suatu
pelanggaran dalam hal ini terhadap KUHP dan sumber-sumber hukum pidana lainnya
(UU pidana yang memuat sanksi pidana dan UU non pidana yang memuat sanksi
pidana).
2. Beratnya sanksi itu.
3. Lamanya sanksi itu dijalani.
4. Cara sanksi itu dijalankan ,dan
5. Tempat sanksi itu dijalankan.
Sanksi berupa pidana maupun tindakan
inilah yang akan dipelajari oleh hukum penitensier. Sanksi pidana dan tindakan
(maatregel) termasuk dalam hukum
pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menyebutkan istilah sanksi
tindakan, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 KUHP. Akan tetapi dalam
perkembangan masyarakat yang makin kompleks juga diiringi dengan perkembangan
hukum pidana yang begitu cepat. Hukum pidana bukan hanya diatur dalam KUHP
(kodifikasi) melainkan juga telah diatur di luar kodifikasi KUHP. Sehingga
untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP dengan menggunakan asas lex specialis, maka dalam hal menjerat
pelaku kejahatan juga dengan menggunakan ketentuan pidana di luar KUHP (hukum
pidana yang berkenaan dengan anak sebagai pelaku kejahatan dan Undang-Undang
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Di mana untuk tindak pidana yang
berhubungan dengan lingkungan hidup dan anak sebagai pelaku tindak pidana telah
menerapkan bukan hanya sanksi pidana akan tetapi juga sanksi tindakan (maatregel). Untuk mengetahui kegunaan
dari mempelajari hukum penitensier, maka adapun yang akan dibahas dalam makalah
ini yaitu:
1. Sejarah Pemidanaan
2. Pidana dan Teori Pemidanaan
3. Perkembangan Double Track System (sanksi pidana dan tindakan) dalam hukum pidana.
PEMBAHASAN
Sejarah Pemidanaan
Sistem
pemidanaan telah ada di dunia sudah cukup lama,
sejarah pemidaanan yang dulu pernah diterapkan kepada pelaku kejahatan memiliki jenis- jenis sanksi pidana dan tata cara
untuk pelaksanaan sebagai berikut:
1. Pidana membuang
/ menyingkirkan / melumpuhkan (abad
19). Bentuk pidana
menyingkirkan/melumpuhkan dimaksudkan agar penjahat itu tidak lagi mengganggu
masyarakat, penyingkiran dilakukan dengan beberapa cara misalnya membuang atau
mengirim penjahat itu keseberang lautan. Dalam hal ini juga berlaku dalam adat
minangkabau, sanksi pidana dapat dalam bentuk menyingkirkan yaitu membuang
sepanjang adat. Di Indonesia terutama pada zaman hindia belanda dulu pidana
pembuangan ini banyak juga dilakukan terhadap orang – oang politik.
2. Sistem pemidanaan kerja paksa (abad 17). Misalnya kerja paksa mendayung sampan, cara – cara kerja paksa itu lama kelamaan
menjadi hilang setelah kapal meningggalkan layar. Di Hindia Belanda kerja paksa sebagai bentuk pidana
pernah juga dilakukan terutama dalam pembuatan jalan raya dan membuat lubang. Walaupun pidana penjara yang dikenal sejak berabad-abad sebagai “Bui” bagi lawan-lawan politik penguasa namun baru menjadi sesuatu yang
bersifat umum sebagai pengganti pidana mati, pembuangan dan pengasingan.
3. Pidana mati (abad 16). Cara – cara pelaksanaan pidana mati pada abad 16. ini adalah dibakar atau
dibelah dengan ditarik kereta kearah yang berlawanan, dikubur hidup-hidup, digoreng dengan minyak, ditenggelamkan dilaut atau dijantungnya
dicopot serta dirajam sampai mati. Lama kelamaan tata cara pemidanaan mati itu dilakukan
dengan memberikan perhatian terhadap perikemanusiaan sehingga akhirnya pemidanaan
mati digantikan
dengan cara dipancung,, penggantungan
ditiang gantungan, dan
ditembak mati.
Menurut R. Soesilo, jenis pemidanaan yang pernah ada zaman
dahulu di Indonesia seperti:
1. Dibakar hidup terikat pada satu
tiang
2. Dimatikan dengan menggunakan suatu
keris
3. Dibakar
4. Dipukul
5. Dipukul dengan rantai
6. Ditahan dalam penjara
7. Kerja paksa dalam
pekerjaan-pekerjaan umum.
Akan tetapi macam hukuman itu tidak dipakai lagi, sekarang
hukuman sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari:
a. Pidana Pokok: Pidana Mati; Pidana Penjara; Pidana Kurungan; Pidana Denda
b. Pidana Tambahan; Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim
Teori Pemidanaan
Menurut
Adami Chazawi ada berbagai macam pendapat mengenai teori pemidanaan ini, namun
yang banyak itu dapat dikelompokkan kedalam tiga golongan besar, yaitu:
Teori
Absolut
Dasar pijakan dari teori ini adalah
pembalasan. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu
pada penjahat. Negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat tersebut telah
melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum (pribadi,
masyarakat atau negara) yang telah dilindungi. Oleh karena itu harus diberikan
pidana yang setimpal dengan perbuatan (kejahatan) yang dilakukannya. Penjatuhan
pidana yang pada dasarnya penderitaan pada penjahat dibenarkan karena penjahat
telah membuat penderitaan bagi orang lain. Tindakan pembalasan di dalam
penjatuhan pidana mempunyai dua arah:
1. Ditujukan
pada penjahatnya (sudut subjektif dari pembalasan).
2. Ditujukan
untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat (sudut
objektif dari pembalasan)
Teori
Relatif atau Teori Tujuan
Teori relatif atau teori tujuan
berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata
tertib (hukum) dalam masyarakat. Tujuan pidana adalah tata tertib masyarakat,
dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana.
Pidana adalah alat untuk mencegah
timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap
terpelihara. Ditinjau dari sudut pertahanan masyarakat itu, pidana merupakan
suatu yang terpaksa perlu diadakan.
Untuk mencapai tujuan ketertiban
masyarakat tadi, maka pidana itu mempunyai tiga macam sifat, yaitu:
1. Bersifat
menakut-nakuti (afschrikking)
2. Bersifat
memperbaiki (verbetering/reclasering)
3. Bersifat
membinasakan (onshadelijk maken)
Sementara itu, sifat pencegahan dari
teori ini ada dua macam,yaitu:
Teori
Pencegahan Umum
Menurut
teori pencegahan umum ini pidana yang dijatuhkan kepada penjahat ditujukan agar
orang-orang umum menjadi takut untuk berbuat kejahatan. Penjahat yang dijatuhi
pidana itu dijadikan contoh oleh masyarakat agar masyarakat tidak meniru dan
melakukan perbuatan yang serupa dengan penjahat itu.
Jadi, menurut teori pencegahan ini,
untuk mencapai dan mempertahankan tata tertib masyarakat melalui pemidanaan,
pelaksanaan pidana harus dilakukan secara kejam dan di muka umum.
Teori
Pencegahan Khusus
Menurut teori ini, tujuan pidana ialah
mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulang lagi
melakukan kejahatan, dan mencegah agar orang yang telah berniat buruk untuk
tidak mewujudkan niatnya itu ke dalam bentuk perbuatan nyata. Tujuan itu dapat
dicapai dengan jalan menjatuhkan pidana, yang sifatnya ada tiga macam yaitu: a)Menakut-nakutinya; b) Memperbaikinya. c) Membuatnya
menjadi tidak berdaya.
Teori
Gabungan
Teori ini mendasarkan pidana pada asas
pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua
alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Teori gabungan ini dapat
dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu sebagai berikut :
1. Teori
gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh
melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankannya
tata tertib masyarakat.
2. Teori
gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi
penderitaan atas dijatuhkannya pidana tidak boleh lebih berat daripada
perbuatan yang dilakukan terpidana.
Perkembangan Double Track System dalam hukum pidana.
Perkembangan
sistem pemidanaan dua jalur (double track system) dimana di samping pelaku
tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana (criminal punishment), dapat juga
dikenakan berbagai tindakan (treatment). Sistem pemidanaan dua jalur ini
terdapt dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana yang baru dimana, jenis
tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam KUHP Indonesia (Pasal
10 KUHP).
Perkembangan
hukum pidana di Indonesia dalam hal penerapan system pemidanaan dua jalur (sanksi
pidana dan tindakan) justru telah bayak diterapkan dalam untuk tindak pidana
diluar kodifikasi KUHP. penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana (Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak).
Undang-Undang
No.3 tahun 1997 Bab III Pidana dan Tindakan Pasal 22, berbunyi:”terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan
pidana atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Mengenai
tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak nakal ialah:
1. Mengembalikan kepada orang tua, wali
atau orang tua asuh
2. Menyerahkan kepada Negara untuk
mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
3. Menyerahkan kepada Departemen
Sosial, atau organisasi social kemasyarakatan yang bergerak di bidang
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa adapun
kegunaan hukum penitensier adalah:
1. Untuk mengetahui bahwa dari tahun
ketahuan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan semakin diperhalus (lebih
manusiawi).
2. Bahwa pada hakekatnya pidana
merupakan suatu kesengajaan untuk memberikan suatu penderitaan kepada pelaku
tindak pidana, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan
ketertiban kepada masyarakat.
3. Sedangkan mengenai tindakan yang
baru dikenal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan
tetapi telah diterapkan dalam jenis kejahatan-kejahatan di luar kodifikasi KUHP
seperti dalam undang-undang pengadilan anak. Pada hakekatnya suatu unsur
kesengajaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang tidak mengandung
unsur penderitaan. Yang bertujuan untuk memperbaiki sikap pelaku kejahatan
tersebut agar tidak melakukan tindak pidana untuk ke dua kalinya.
4. Untuk memberikan pengetahuan yang
lebih kongkrit dan komprenshif kepada para mahasiswa hukum sehingga mereka
dapat memahami masalah pidana dan pemidanaan tidak saja dalam konteks ius costitutum, melainkan juga dalam
konteks ius constituendum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar