Penyidik
Independen Harga Mati
Pelemahan KPK belum usai. Komisi III DPR melakukan
rapat tertutup dengan eks penyidik KPK. Rapat membahas soal proses penyidikan
diinternal KPK. Wacana pelemahan pun kembali berhembus. Mereka dianggap sengaja
mencari “kesalahan” KPK.
Komisi III memang selalu mengobok-obok KPK. Pascagagal
“menggolkan” revisi UU KPK. Kini, Komisi yang diketuai I Gede Pasek getol
melakukan pemanggilan mantan penyidik KPK. I Gede berdalih pemanggilan
dilakukan sebagai fungsi pengawasan DPR. Guna memperbaiki kinerja lembaga superbody ke depan.
Penulis tidak sepakat dengan pendapat I Gede Pasek. Pertemuan
tersebut tidak memperlihatkan niat memperbaiki melainkan sebaliknya. Hal ini
dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama,
Rapat antara Komisi III_eks penyidik KPK bersifat tertutup. Di saat yang sama
eks penyidik KPK mengemumkan hasil pertemuan ke publik. Sehingga berpotensi
memicu kembali kisruh KPK_Polri.
Tindakan “curhat” eks penyidik juga melanggar kode
etik. Pegawai (penyidik) KPK yang berhenti wajib merahasiakan atau tidak
mengungkap kepada siapa pun baik langsung maupun tidak langsung semua informasi
rahasia yang diperolehnya selama melaksanakan tugas dan pekerjaan KPK, kecuali
apabila atas perintah undang-undang, keputusan pengadilan atau arbitrase yang
telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pegawai KPK akan membuka informasi
rahasia berdasarkan hal tersebut di atas, maka pegawai KPK wajib menyampaikan
dan membicarakannya terlebih dahulu kepada pimpinan KPK (Peraturan KPK Nomor 05
Tahun 2002 tentang Kode Etik Pegawai).
Kedua,
Pertemuan lebih banyak membahas soal mekanisme penyadapan. Komisi III
berpendapat kewenangan penyadapan KPK melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga harus
diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hemat penulis gagasan membuat
undang-undang penyadapan “lahir” karena ditolaknya
revisi UU KPK. Draf revisi UU KPK mengenai kewenangan penyadapan hanya bisa
dilakukan seizin Ketua Pengadilan setempat. Salah satu point kewenangan inilah
yang ditolak seluruh rakyat Indonesia karena merupakan upaya “mengebiri”
kewenangan KPK.
Ketiga,
Hasil pertemuan ditujukan untuk “menyerang” pribadi Abraham Samad. Pembunuhan
karakter ketua KPK terlihat dari “curhat” eks penyidik (27/11) di Media. Abraham
Samad dihanggap telah menabrak prosedur dalam penetapan tersangka. Aksi mencari
kesalahan Abraham Samad juga terlihat dari pernyataan Nudirman Munir Anggota
Fraksi Golkar. Dia menuturkan hasil pertemuan dengan mantan penuntut KPK kurang
“greget” karena tidak ada perpecahan. Berbeda dengan eks penyidik KPK dari
Kepolisian.
Janji
SBY
Setali tiga uang dengan Komisi III DPR, Mabes Polri sebagai
mitra KPK justru tidak memperpanjang masa kerja anggotanya. Mereka berdalih penarikan
13 penyidik KPK sesuai prosedur. Tindakan ini diambil agar anggota bisa
mengembangkan karier.
Spekulasi “penarikan” penyidik KPK merebab. Tindakan
Mabes Polri dianggap melakukan balas dendam, pascapengeledahan di kantor
Korlantas Polri. Sebelumnya 20 penyidik
ditarik dan 6 orang mengundurkan diri. Sehingga tersisa tinggal 52 orang
penyidik dari unsur kepolisian. KPK pun berada dalam kondisi darurat penyidik,
berimplikasi terhadap melambatnya kinerja KPK.
Mengenai kekurangan SDM KPK, memaksa kita untuk
menagih janji SBY. Pada saat menengahi kisruh KPK_Polri, terlontar janji merevisi
PP Nomor 63 Tahun 2005. Peraturan teknis mengenai perekrutan dan penghentian
pegawai KPK, yang hingga saat ini belum
diteken Presiden SBY.
Melalui revisi PP 63 Tahun 2005 diharapkan imperatif penyidik bekerja minimal 4
tahun dan bisa diperpanjang. Penyidik KPK tidak lagi bisa ditarik seenaknya
oleh atasan diinstansinya. Atas dasar adanya MoU antara KPK dengan instansi
asal penyidik. Penarikan haruslah melalui persetujuan pimpinan KPK.
Hal ini sejalan dengan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU
Nomor 30 Tahun 2002 menegaskan KPK mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang,
Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi
Pemberantasan Korupsi. Serta Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis dari
UU KPK juga menjelaskan penghentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan
Komisi berdasarkan Peraturan Komisi.
Penyidik
Independen
Tindakan penarikan penyidik KPK tentunya sangat
mengganggu kinerja KPK. Kecepatan KPK mengungkap kasus Century, Hambalang, Wisma
Atlet, dan Simulator SIM semakin menunrun. Apalagi ada penyidik yang sementara menangani
kasus besar, seperti Novel Baswedan. Kasus korupsi paling menyita perhatian
publik dipengujung tahun 2012.
Penarikan penyidik atas dasar habisnya masa kerja,
dimungkinkan dalam PP 63 Tahun 2005. Masa kerja Pegawai Negeri (penyidik
kepolisian) yang dipekerjakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lama 4 tahun dan hanya dapat
diperpanjang 1 kali. Hemat penulis inilah salah satu kelemahan dari peraturan
pemerintah tersebut, karena tarik ulur kepentingan berpotensi bermain.
Ketergantungan penyidik dari Polri harus segera
diantisipasi. Agar KPK kedepan lebih fokus melaksanakan pemberantasan korupsi dan
tidak “tersandera” kepentingan penegak hukum lain. Perekrutan penyidik
independen menjadi harga mati.
Mengenai perekrutan penyidik independen diluar
(kepolisian) bisa dilakukan KPK. Meski dalam criminal justice system Pejabat Kepolisian berwenang melakukan
penyidikan. Akan tetapi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (vide: Pasal 6
ayat 1 huruf b KUHAP).
Dasar hukum perekrutan penyidik independen KPK bisa
dilihat dalam Pasal 3A PP 58 Tahun 2010 tentang Penjelasan KUHAP. Pengangkatan pejabat
PPNS harus memenuhi persyaratan. Masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 tahun,
berpangkat paling rendah golongan III/a, pendidikan paling rendah sarjana
hukum/sarjana lain, bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum,
mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan dibidang penyidikan.
UU Nomor 30 Tahun 2002 juga membuka peluang
perekrutan penyidik independen. Dalam Pasal 45 UU KPK menegaskan penyidik
adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata “mengangkat” disini meberikan
penafsiran bahwa KPK berwenang
“mengangkat” penyidiknya sendiri.
Sekali lagi perekrutan penyidik independen tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. KPK harus segera melaksanakan
perekrutan. Hal ini agar supaya “ketersanderaan” KPK tidak terjadi lagi, karena
KPK bersifat independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar