Ironi Hakim
Tipikor
Penulis memulai artikel ini dengan mengingatkan Film
“Hakim Bao”. Seorang Hakim dan negarawan terkenal pada jaman Dinasti Song
Utara. Bao Zheng (999-1062) adalah hakim yang adil serta tidak kompromi
terhadap korupsi diantara pejabat pemerintahan saat itu. Pengadilan dibawah
kekuasaan Hakim Bao sangatlah berwibawa dan dikagumi rakyat.
Film Hakim Bao merupakan kisah nyata, diangkat ke
layar TV. Betapa lembaga peradilan sangatlah dihormati. Pengadilan menjadi
tempat mencari keadilan. Di tempat ini, para pencari keadilan tidak dibedakan
antara si kaya dan si miskin. Status kedudukan seseorang pun tidak
dipersoalkan. Keadilan betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Tentunya kita
bertanya, bagaimana dengan pengadilan di Indonesia?
Potret
Pengadilan
Institusi peradilan adalah lembaga penegak hukum
dalam criminal justice system. Pengadilan
merupakan tempat bagi para pencari keadilan. Hakim memiliki peran penting dalam
memutus suatu perkara pidana. Hakim berwenang menentukan dan memutuskan mana
yang benar dan salah. Hingga profesi ini dikatakan sebagai wakil Tuhan di bumi.
Akan tetapi, semua terbantahkan ketika kita melihat perilaku hakim saat ini.
Bertepatan hari kemerdekaan, dua Hakim Ad Hoc Tipikor di Semarang tertangkap
KPK. Penangkapan dilakukan pada saat Hakim Ad
Hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliani Magdalena Marpaung dan Heru
Kusbandono Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tipikor Pontianak menerima uang Rp 150 juta dari Sri Dartutik. Kedua hakim
diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. Kasus ini semakin menambah
daftar panjang hakim “nakal”.
Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal perilaku
Hakim, mencatat sebanyak 1724 laporan hakim nakal pada tahun 2011. Laporan
kemudian meningkat pada triwulan ketiga tahun 2012 berjumlah 1357. Data ini memperlihatkan betapa bobroknya perilaku hakim dan menguatkan dugaan praktik mafia
pengadilan di tanah air.
Praktik mafia pengadilan memang bukan barang baru.
Mafioso-mafioso peradilan sudah lama bercokol dibalik jubah penegak keadilan.
Keadilan menjadi “barang mahal” bagi pencari keadilan. Peradilan sederhana,
cepat dan biaya ringan sebatas teori belaka. Realitas di pengadilan berkata
lain. Hingga ada pepatah “kalau kehilangan seekor kerbau jangan ke pengadilan,
karena bisa kehilangan dua ekor kerbau”.
Pepatah ini mengilustrasikan adanya praktik kotor di
kantor pengadilan. Pemerasan, suap, calo
perkara, penentuan hakim, hingga berat-ringan putusan diperjualbelikan. Pengadilan
bagaikan “rumah misteri” meminjam istilah Almarhum Prof. Achmad Ali. Rumah yang
putusannya tidak dapat diterima oleh rasa keadilaan seluruh masyarakat.
Putusan
Kontroversi
Korupsi sebagai extra-ordinary
crime “menghendaki” penanganan extra-ordinary
pula. Berangkat dari pemahaman ini, Pemerintah kemudian membentuk Pengadilan
Tipikor di 33 Provinsi berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Pascaputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/ PUU-IV/ 2002 yang membatalkan Pasal 53
UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan
ini diharapkan dapat menuntaskan laku korupsi yang sudah menggurita dan telah
menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Suatu pengadilan khusus memeriksa dan
mengadili tindak pidana korupsi. Ironisnya meski banyak praktik korupsi,
tersangkanya justru sedikit di meja hijaukan. Kalau toh di meja hijaukan putusan hakim pasti jauh dari rasa keadilan.
Penulis mencatat banyak putusan hakim yang menuai
kontroversi. Putusan yang dianggap tidak mempertimbangkan rasa keadilan
masyarakat. Pertama, putusan Hakim kasasi
yang menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa korupsi Agus Siyadi.
Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak perlu menjalani penjara karena nilai
korupsinya hanya Rp 5,7 Juta. Kedua, Putusan
Hakim Tipikor terhadap tersangka Hakim nonaktif Syarifuddin hanya dijatuhi
pidana 4 tahun penjara. Putusan yang sangat jauh dari tuntutan JPU KPK yakni 20
tahun penjara.
Ketiga,
putusan bebas di Pengadilan Tipikor daerah banyak terjadi. Peneliti ICW Donal
Fariz dalam pantauannya per 1 Agustus 2012 ada 71 terdakwa korupsi telah
diputus bebas. Putusan bebas terbesar terutama di Pengadilan Tipikor Surabaya
26 terdakwa, menyusul Pengadilan Tipikor Samarinda 15 terdakwa, sedangkan Pengadilan Tipikor Semarang dan Padang masing-masing 7 terdakwa (Fajar/02/ 8/
2012). Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung sempat menjadi sorotan, tatkala
memutus bebas 3 terdakwa kasus korupsi, yakni Bupati Subang nonaktif Eep
Hidayat, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, dan Wakil Wali Kota Bogor
Ahmad Ru’yat. Keempat, tersangka
kasus megakorupsi rata-rata hanya diputus 2 sampai 4 tahun penjara saja.
Realitas di atas, memperlihatkan putusan Hakim Pengadilan
Tipikor tidak komitmen dalam semangat pemberantasan korupsi. Pemeriksaan hakim lebih
mengarah kepada sifat prosedural belaka. Bila sudah sesuai prosedur hukum, maka
putusan hakim sudah tepat. Padahal hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal
5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Pasal ini menghendaki hakim memtus suatu perkara
berlandaskan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hakim kalau perlu turun ke tengah-tengah
masyarakat dan menyelami lebih jauh sebelum menjatuhkan suatu putusan. Hakim
janganlah menjadi “la bouche de la loi
atau terompet undang-undang”. Pemahaman hukum yang sifatnya legalistik-positivistis. Suatu sudut
pandang yang melihat tujuan hukum hanyalah kepastian hukum. Tujuan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan (hukum tertulis). Sehingga bila aturan hukumnya jelek,
maka out putnya pun akan jelek.
Tentunya kita mengharapkan Hakim Tipikor yang bukan la bouche de la loi. Seorang hakim yang
jujur, bermoral dan memiliki integritas tinggi. Hakim disetiap putusannya
berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat. Putusan yang tidak
“terasing” ditengah masyarakat Indonesia.
Taverne pernah mengatakan “berikanlah aku seorang
jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah aku seorang hakim yang jujur dan
cerdas, maka dengan undang-undang paling buruk pun, aku akan menghasilkan
putusan yang adil”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar