DPR
“Sandera Anggaran” KPK
DPR memang tidak hentinya mengobrak-abrik lembaga
antikorupsi (KPK). Mulai dari isu pembubaran KPK karena dianggap tidak efektif.
Hingga mengubah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi “Komisi Pencegahan
Korupsi” . Suatu upaya “mengompongkan” harimau yang siap menerkam.
Setelah tidak mampu menjinakkan KPK. Kini, DPR akhirnya
mengeluarkan senjata pamungkasnya. Melalui fungsi anggaran, DPR mencoba “menyandera”
KPK. Hal yang wajar anggota DPR sering menjadi bulan-bulanan KPK.
KPK jilid III memang gencar mengusut kasus-kasus
yang melibatkan politisi di Senayan. Di bawah pimpinan Abraham Samad, lembaga
ini berhasil mengendus penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian
negara. Baik kasus Wisma Atlet, Hambalang sampai kasus mafia anggaran. Belum lagi rekening
mencurigakan anggota DPR temuan PPATK yang sudah berada ditangan KPK.
Meski Anggota DPR membantah penyanderaan tersebut.
Tetapi, publik sudah melihat adanya upaya tersebut. Sejarah mencatat permohonan
gedung baru KPK sudah berlangsung pada tahun 2008. Tetapi tetap saja anggota
DPR tidak “menggolkan” usulan tersebut. Sampai pada tahun 2012 usulan ini tetap
saja disematkan tanda “bintang”. Berbeda halnya dengan lembaga penegak hukum
lainnya seperti kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga tidaklah salah bila DPR
dianggap telah melakukan diskriminasi soal anggaran.
Selain dari terkatung-katungnya anggaran gedung KPK.
DPR juga berdalih kalau KPK tidaklah terlalu membutuhkan gedung baru. Padahal bila
melihat kapasitas gedung dengan jumlah personil KPK, harusnya gedung baru
tersebut segera terealisasi. Gedung KPK saat ini sudah berumur kurang lebih 30
tahun. Jumlah personil KPK juga berjumlah 700 orang sedang daya tambung gedung
hanya 300 orang. Belum lagi disetujuinya tambahan personil baru KPK oleh
Pemerintah. Sehingga gedung baru KPK menjadi sebuah harga mati.
Jumlah personil KPK dan dukungan gedung baru harusnya
tidak dipersoalkan. Sedikit perbandingan di negara lain, lembaga antikorupsi seperti
Independent Commission Against Corruption
(Hongkong) dan Badan Pencegah Rasuah (Malaysia) jumlah personilnya mencapai
ribuan orang. Selain dari jumlah personil yang besar juga sangat didukung
dengan sarana (gedung) yang memadai. Hal tersebut karena komitmen pemerintah
dalam pemberantasan korupsi sangatlah besar. Sehingga baik Hongkong maupun
Malaysia menjadi negara yang cukup berhasil menekan praktik korupsi. Sangat berbanding
terbalik dengan kondisi di Indonesia.
Ironi
KPK
Indonesia sebagai “surga bagi koruptor” harusnya
bisa berkaca dengan negara-negara lain. Jumlah praktik korupsi yang sudah menjangkiti
negeri ini sudah tumbuh subur. Praktik menggarong uang negara terjadi di pusat sampai
ke pelosok desa. Hingga menempatkan Indonesia sebagai negara gagal. Berdasarkan
hasil survey lembaga Internasional yang menggunakan praktik korupsi sebagai
salah satu variabel dalam mengukur berhasil tidaknya suatu negara.
Di sisi lain, KPK juga harus diperhadapkan kepada tingginya
harapan dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia dalam memberantas korup;si. KPK
telah mendapatkan kepercayaan besar sebagai lembaga yang tetap komitmen dalam
pemberantasan korupsi. Berbeda halnya dengan lembaga-lembaga penegak hukum
konvensional lainnya.
Ironis memang, bila lembaga KPK yang menjadi tumpuan
harapan rakyat Indonesia justru diganjal para wakil rakyat. DPR yang harusnya
mewakili aspirasi rakyat justru berbalik arah. Menyerang dan cenderung
mempersulit KPK. Hal inilah yang terlihat dari upaya mempermainkan anggaran
gedung KPK.
“Sawer” gedung KPK
Lain lubuk lain ikannya. Pepatah ini bila
diplesetkan manjadi lain gedung KPK lain pula gedung DPR. Bila usulan gedung
baru DPR ditolak masyarakat. Justru usulan pembagunan gedung baru KPK didukung rakyat
Indonesia, meski usulan anggaran gedung KPK dicekal DPR. Dukungan tersebut
dapat dilihat dari antusias masyarakat menggalang dana (sawer) untuk
pembangunan gedung baru KPK. Saweran uang gedung KPK bukan hanya mengalir dari LSM
penggiat antikorupsi tetapi juga dari perkumpulan pedagang kaki lima. Suatu pemandangan
yang mengundang tanda tanya besar. Ada apa dengan KPK? Mengapa KPK lebih
“disayangi” dibanding para wakil-wakil rakyat di Senayan?
Jawaban dari pertanyaan ini tentunya sangatlah
mudah. KPK jilid III yang masih seumur jagung telah mampu meraih simpatik
rakyat Indonesia. Lembaga ini cukup berhasil dalam pengusutan kasus-kasus
korupsi yang telah lama melilit bangsa ini. Kasus-kasus korupsi yang tergolong sangat
rumit (political corruption). KPK
juga telah memperlihatkan lompatan kinerja dengan memprioritaskan pengungkapan
korupsi kelas kakap. Meski sarana dan prasana yang dimilikinya masih sangat
minim. Tetapi pencapaiannya telah memperlihatkan hasil yang baik.
Tentunya bila DPR merupakan wakil rakyat. Maka mereka
(DPR) haruslah sehati dengan rakyat yang diwakilinya. Rakyat yang selalu
memberikan dukungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi. Jangan sampai hanya
persoalan anggaran gedung baru KPK, anggota DPR tidak dipercaya lagi untuk
pemilu berikutnya.***Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar