Media dan
Pemberantasan Korupsi
Era reformasi menandai lahirnya kebebasan insan pers
di tanah air. Pers atau biasa dikenal dalam bahasa sehari-hari media
bermetamorfosis menjadi salah satu pilar demokrasi. Kekuatan media mampu
memberikan “pengaruh” terhadap penyelenggara negara.
Media memiliki peran penting. Bukan hanya menyajikan
pemberitaan yang aktual, tetapi juga mampu menggerakkan seseorang melakukan demonstrasi.
Masih hangat diingatan kita semua tentang
insiden 5 oktober. Ketika gedung KPK disantroni korps cokelat bertepatan
dengan pemeriksaan Djoko Susilo. Salah satu tersangka kasus simulator SIM.
Insiden tersebut, kemudian tersiar dengan cepat di
media massa. Seluruh stasiun TV maupun cetak (koran) mengulasnya sedemikian
rupa. Tidak menunggu lama gelombang dukungan terhadap lembaga antikorupsi (KPK)
berdatangan. Mahasiswa dan masyarakat penggiat antikorupsi membentangkan Spanduk
SAVE KPK SAVE INDONESIA di jalan raya. Sambil berorasi mengutuk insiden
tersebut.
Media memang telah menjadi mitra strategis dalam
pemberantasan korupsi. Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK) menegaskan
sekurangnya ada lima peran pers (media) dalam pemberantasan korupsi. Pertama, melakukan pengawasan internal
aparat birokrasi. Kedua, proses
laporan masyarakat. Ketiga,
pencegahan korupsi. Keempat,
penindakan korupsi. Kelima,
rehabilitasi akibat korupsi.
Dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkewajiban memberikan
informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh
data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang
ditanganinya. Serta KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan memiliki tugas
pendidikan dan penyebaran budaya antikorupsi kepada pemerintah, masyarakat dan
swasta melalui mass media baik
elektronik maupun cetak.
Kewajiban KPK dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi sejalan dengan peran media. Pertama,
Memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada
masyarakat. Kedua, sarana pendidikan
massa (mass education) pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga
menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat.
Ketiga,
fungsi hiburan. Media memuat hal-hal yang bersifat hiburan guna mengimbangi
berita-berita berat dan artikel-artikel berbobot. Keempat, media sebagai kontrol sosial. Fungsi ini mengandung
nilai-nilai demokrasi, seperti Social
Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), Social Responsibility
(pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), Social Control (kontrol masyarakat
terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
Menebar
virus antikorupsi
Berbicara tentang pemberantasan korupsi, bukan hanya
berbicara soal kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Masyarakat harus bersama
penegak hukum dalam melakukan langkah pencegahan (preventif). Hal tersebut karena korupsi merupakan musuh bersama
yang harus diberantas.
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berperan
serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. wujud
peran serta tersebut diantaranya mencari dan memberikan informasi adanya dugaan
tindak pidana korupsi (vide Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999). Kemudian diatur
pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 yang menegaskan peran serta
masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau Lembaga
Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penjelas di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam rangka pemberantasan tindak pidana korup;si jangan hanya
diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat
terlebih lagi citivas akademika (Perguruan Tinggi) harus mengambil peran
strategis. Melalui sosialisasi antikorupsi dan lebih riil lagi dengan
memasukkannya kedalam kurikulum perkulihan. Misalnya mata kuliah Hukum Pidana
Korupsi yang penulis pernah pelajari sewaktu kuliah di Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin.
Selain memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi
di Perguruan Tinggi, kita juga bisa melakukan pencegahan korupsi melalui wadah
media massa (koran). Peran media sebagai kontrol sosial dan education mendorong
penulis menebar virus antikorupsi. Penulis sendiri tertarik menggunakan media
dalam membedah pemberantasan korupsi karena lebih efektif. Apalagi media cetak
(koran) sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada redaksi
Gorontalo Post yang tiada henti-hentinya memuat artikel-artikel antikorupsi.
Karena dalam pengamatan penulis hanya Gorontalo Post koran lokal satu-satunya
yang dalam satu bulan biasa memuat 2 sampai 3 kali artikel antikorupsi.
Sehingga tidaklah salah bila Gorontalo Post menjadi pelopor koran antikorupsi.
Bertepatan tanggal 30 November 2012 penulis sudah
setahun bersama Gorontalo Post. Penulis ingat betul tulisan pertama yang muat
di kolom Persepsi “Keadilan dan Penghentian Remisi Koruptor”. Suatu artikel yang
memberikan tantangan kepada penulis untuk menulis dan menulis.Walhasil dalam
setahun penulis sudah menghasilkan puluhan artikel antikorupsi.
Untuk menutup artikel ini, sekali lagi terima kasih kepada
redaksi Gorontalo Post. Serta tidak lupa pula ucapan terima kasih kepada para
pembaca setia artikel antikorupsi. Semoga kita bisa bersama-sama melakukan
pencegahan dan pemberantasan antikorupsi.****Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar