Sabtu, 29 Desember 2012

Ironi “Sang Peniup” Korupsi


Ironi “Sang Peniup” Korupsi

Praktik korupsi semakin merajalela. 13 tahun terakhir, praktik/laku korupsi menjadi tren. Era reformasi ternyata tidak diiringi dengan perubahan di segala bidang. Reformasi hanyalah sebatas perubahan kepala pemerintahan (Soeharto). Pro status Quo masih tetap bersemayam. Tidaklah salah bila reformasi hanya “mengganti baju” orde baru.
Pemerintahan SBY sempat memberikan semangat baru dalam penegakan hukum. Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden siap memimpin langsung pemberantasan korupsi. Niat pemimpin (atasan) ternyata tidak seiring dengan bawahan. Praktik korupsi justru semakin meluas. Pemerintah daerah banyak terlibat korupsi. Wakil rakyat pun tidak luput dari praktik ini.
Apa yang terjadi dengan negeri ini? Indonesia telah menjadi “surga” bagi koruptor. Perkataan SBY bagai angin lalu. Kalimat “bersama SBY memberantas korupsi”, hanyalah jargon pada saat kampanye. Setelah memperoleh kepercayaan rakyat, janji pun dilupakan.
Ketidakpercayaan rakyat terhadap komitmet pemberantasan korupsi semakin memuncak. Penulis untuk kesekian kalinya menggunakan data Kemendagri yang merilis jumlah praktik korupsi di tanah air. Kementerian ini mencatat diantara 524 kepala daerah, 173 orang terlibat kejahatan kerah putih pada 2004-2012. Dari jumlah tersebut 70% telah diputus bersalah dan diberhentikan dari jabatannya. Data ini belum termasuk kasus korupsi yang melibatkan Bupati Buol.
Kini, KPK menjadi tumpuan kita semua. Lembaga superbody ini diharapkan dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di tanah air. KPK selain memiliki kewenangan besar (baca: penindakan) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002. Juga wajib melakukan fungsi pencegahan (preventif) di masyarakat. Dalam rangka menjalankan kedua fungsi tersebut, tentunya peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan.
Peran masyarakat
Peran serta masyarakat dapat terwujudkan. Masyarakat memiliki hak yang diatur dalam undang-undang.  Pertama, hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Ketiga, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Keempat, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari. Kelima, hak untuk memperoleh perlindungan hukum (baca: Pasal 41 ayat 2 UU No.31 Tahun 1999).
Tentunya laporan masyarakat atas dugaan kasus korupsi sangatlah dibutuhkan oleh pihak yang berwajib. Laporan ini diharapkan dapat mengungkap kasus perampokan uang negara. Laporan masyarakat juga harus dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta menaati norma-norma yang ada.
Meski pun negara telah memberikan jaminan terhadap masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Tetap saja masyarakat “was-was” dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ancaman atau intimidasi sering dialami. Apalagi bila kasus yang dilaporkan merupakan kasus “korupsi kakap”. Kasus yang melibatkan instansi pemerintahan dan elit partai berkuasa.
Contoh kasus
Pengungkapan kasus korupsi memang mengharuskan keterlibatan seluruh elemen yang ada. Tidak sedikit kasus korupsi terungkap itu karena adanya peran serta masyarakat. Baik  yang dilakukan secara individu maupun melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi tidak sedikit pula pihak yang melaporkan jadi bulan-bulanan massa pendukung yang dia laporkan dan lebih parah lagi dituntut telah melakukan pencemaran nama baik.
Contoh kasus korupsi besar yang dilaporkan baik oleh Whistleblower maupun Justice Collaborator. Pertama, kasus rekening gendut Perwira Polri. Tama salah seorang anggota ICW melaporkan adanya rekening gendut (mencurigakan) yang dimiliki oleh Petinggi Polri. Atas laporannya tersebut Tama kemudian menjadi korban pemukulan dan pembacokan orang yang tidak dikenal. Koran Tempo yang gencar memberitakan kasus rekening gendut perwira Polri juga tidak luput dari serangan. Kantor koran tersebut dilempari dengan bom molotov. Walhasil kasus ini sampai sekarang tidak tersentuh lagi. Kedua, kasus korupsi “mafia banggar”. Wa Ode Nurhayati politisi dari PAN yang dalam wawancara di media TV Swasta mengakui adanya keterlibatan (percaloan) di Senayan. Wa Ode menyebut para koleganya “bermain” disetiap pembahasan anggaran. Dia mengatakan pihak yang terlibat dalam “mafia anggaran” diantaranya pimpinanan banggar DPR, pimpinan DPR dan Kementerian Keuangan. Atas pernyataan tersebut, para pihak yang disebutkan berlomba-lomba menuding balik Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun dituduh melakukan pencemaran nama baik. Bukan hanya itu para koleganya di Senayan juga “memusuhinya” dan melaporkan tindakannya ke Dewan Kehormatan DPR. Boro-boro mengungkap kasus percaloan di banggar, Wa Ode justru menjadi tersangka kasus suap Pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Tetapi, tidak satu pun pihak-pihak yang dianggapnya terlibat dalam “mafia banggar” diseret.
Dari contoh kasus di atas, memperlihatkan suatu kejanggalan dan kesulitan dalam membuka “lilitan gurita korupsi” di tanah air. Padahal peniup kasus korupsi baik whistleblower maupun justice collaborator memiliki payung hukum. Bukan hanya Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tetapi juga diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban) dan diberikan keistimewaan atas kerjasamanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA Nomor 04 Tahun 2011).
Bila melihat payung hukum yang melindungi para “peniup korupsi”. Maka kasus Tama dan Wa Ode Nurhayati harusnya tidak terjadi. Peran masyarakat juga bisa optimal dalam pengungkapan kasus korupsi. Bila setiap elemen mau bersama-sama membongkar kasus korupsi di tanah air.
***Salam Antikorupsi  







Tidak ada komentar:

Posting Komentar