Ironi “Sang Peniup” Korupsi
Praktik korupsi semakin merajalela. 13 tahun
terakhir, praktik/laku korupsi menjadi tren. Era reformasi ternyata tidak
diiringi dengan perubahan di segala bidang. Reformasi hanyalah sebatas
perubahan kepala pemerintahan (Soeharto). Pro status Quo masih tetap bersemayam.
Tidaklah salah bila reformasi hanya “mengganti baju” orde baru.
Pemerintahan SBY sempat memberikan semangat baru dalam
penegakan hukum. Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden siap memimpin langsung pemberantasan
korupsi. Niat pemimpin (atasan) ternyata tidak seiring dengan bawahan. Praktik
korupsi justru semakin meluas. Pemerintah daerah banyak terlibat korupsi. Wakil
rakyat pun tidak luput dari praktik ini.
Apa yang terjadi dengan negeri ini? Indonesia telah
menjadi “surga” bagi koruptor. Perkataan SBY bagai angin lalu. Kalimat “bersama
SBY memberantas korupsi”, hanyalah jargon pada saat kampanye. Setelah
memperoleh kepercayaan rakyat, janji pun dilupakan.
Ketidakpercayaan rakyat terhadap komitmet
pemberantasan korupsi semakin memuncak. Penulis untuk kesekian kalinya
menggunakan data Kemendagri yang merilis jumlah praktik korupsi di tanah air. Kementerian
ini mencatat diantara 524 kepala daerah, 173 orang terlibat kejahatan kerah
putih pada 2004-2012. Dari jumlah tersebut 70% telah diputus bersalah dan
diberhentikan dari jabatannya. Data ini belum termasuk kasus korupsi yang
melibatkan Bupati Buol.
Kini, KPK menjadi tumpuan kita semua. Lembaga
superbody ini diharapkan dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di tanah air. KPK
selain memiliki kewenangan besar (baca: penindakan) sebagaimana diatur dalam UU
No. 30 Tahun 2002. Juga wajib melakukan fungsi pencegahan (preventif) di masyarakat. Dalam rangka menjalankan kedua fungsi
tersebut, tentunya peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan.
Peran
masyarakat
Peran serta masyarakat dapat terwujudkan. Masyarakat
memiliki hak yang diatur dalam undang-undang.
Pertama, hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi. Kedua, hak untuk memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi. Ketiga, hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Keempat, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
Kelima, hak untuk memperoleh
perlindungan hukum (baca: Pasal 41 ayat 2 UU No.31 Tahun 1999).
Tentunya laporan masyarakat atas dugaan kasus
korupsi sangatlah dibutuhkan oleh pihak yang berwajib. Laporan ini diharapkan
dapat mengungkap kasus perampokan uang negara. Laporan masyarakat juga harus
dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan serta menaati norma-norma yang ada.
Meski pun negara telah memberikan jaminan terhadap
masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Tetap saja
masyarakat “was-was” dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ancaman
atau intimidasi sering dialami. Apalagi bila kasus yang dilaporkan merupakan
kasus “korupsi kakap”. Kasus yang melibatkan instansi pemerintahan dan elit
partai berkuasa.
Contoh
kasus
Pengungkapan kasus korupsi memang mengharuskan
keterlibatan seluruh elemen yang ada. Tidak sedikit kasus korupsi terungkap itu
karena adanya peran serta masyarakat. Baik yang dilakukan secara individu maupun melalui
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi tidak sedikit pula pihak yang
melaporkan jadi bulan-bulanan massa pendukung yang dia laporkan dan lebih parah
lagi dituntut telah melakukan pencemaran nama baik.
Contoh kasus korupsi besar yang dilaporkan baik oleh
Whistleblower maupun Justice Collaborator. Pertama, kasus rekening gendut Perwira
Polri. Tama salah seorang anggota ICW melaporkan adanya rekening gendut
(mencurigakan) yang dimiliki oleh Petinggi Polri. Atas laporannya tersebut Tama
kemudian menjadi korban pemukulan dan pembacokan orang yang tidak dikenal.
Koran Tempo yang gencar memberitakan kasus rekening gendut perwira Polri juga
tidak luput dari serangan. Kantor koran tersebut dilempari dengan bom molotov.
Walhasil kasus ini sampai sekarang tidak tersentuh lagi. Kedua, kasus korupsi “mafia banggar”. Wa Ode Nurhayati politisi
dari PAN yang dalam wawancara di media TV Swasta mengakui adanya keterlibatan
(percaloan) di Senayan. Wa Ode menyebut para koleganya “bermain” disetiap
pembahasan anggaran. Dia mengatakan pihak yang terlibat dalam “mafia anggaran”
diantaranya pimpinanan banggar DPR, pimpinan DPR dan Kementerian Keuangan. Atas
pernyataan tersebut, para pihak yang disebutkan berlomba-lomba menuding balik
Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun dituduh melakukan pencemaran nama baik. Bukan
hanya itu para koleganya di Senayan juga “memusuhinya” dan melaporkan
tindakannya ke Dewan Kehormatan DPR. Boro-boro
mengungkap kasus percaloan di banggar, Wa Ode justru menjadi tersangka kasus
suap Pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Tetapi, tidak satu pun pihak-pihak yang dianggapnya terlibat dalam “mafia
banggar” diseret.
Dari contoh kasus di atas, memperlihatkan suatu
kejanggalan dan kesulitan dalam membuka “lilitan gurita korupsi” di tanah air. Padahal
peniup kasus korupsi baik whistleblower maupun justice collaborator memiliki payung
hukum. Bukan hanya Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tetapi juga diatur dalam Pasal
10 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban) dan
diberikan keistimewaan atas kerjasamanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA Nomor 04 Tahun 2011).
Bila melihat payung hukum yang melindungi para
“peniup korupsi”. Maka kasus Tama dan Wa Ode Nurhayati harusnya tidak terjadi. Peran
masyarakat juga bisa optimal dalam pengungkapan kasus korupsi. Bila setiap
elemen mau bersama-sama membongkar kasus korupsi di tanah air.
***Salam Antikorupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar