Keadilan
dan Penghentian Remisi Koruptor
Negara Indonesia pada era reformasi telah membangun suatu komitmen yang tinggi tentang penegakan supremasi hukum di tanah air. Semangat reformasi kemudian bergema dan memberikan angin segar bagi setiap lapisan masyarakat yang tentunya para pencari keadilan. Pemerintah tidak lagi memberikan suatu keistimewaan (previllage) berupa “kekebalan hukum” bagi para kroni-kroninya yang telah melakukan tindak pidana korupsi seperti pada masa orde baru.
Dibawah
kendali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah telah mengambil sikap
yang keras terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menjadi
penyakit dan menggorogoti setiap sendi dalam masyarakat. Pemberantasan tindak
pidana korupsi dinyatakan sebagai suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa
(extraordinary crime). Suatu
kejahatan yang sangat luar biasa karena telah merugikan keuangan negara dan
tentunya mengakibatkan rakyat Indonesia semakin menderita.
Pentingnya
pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air, kemudian melahirkan suatu
lembaga negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga negara yang
diharapkan dapat bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya guna
melakukan pemberantasan bagi pelaku korupsi. Diumurnya yang masih muda KPK
telah memperlihatkan suatu peningkatan yang luar biasa dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Banyak pelaku tindak pidana korupsi
kemudian diadili dan dijebloskan kedalam penjara.
KPK
dalam pemberantas tindak pidana korupsi tidaklah tebang pilih. Hal tersebut
dapat dilihat dengan menjadikan besan presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
terpidana korupsi dan menjalani hari-harinya di dalam penjara. Bukan itu saja
KPK juga menjebloskan terpidana tindak pidana korupsi yang banyak menyita
perhatian masyarakat Indonesia diantaranya Terpidana kasus suap cek pelawat
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Paskah Suzetta dari politisi partai
golkar dan Saukani mantan gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Baru-baru ini pemerintah Indonesia
setelah melakukan perombakan kabinet, presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali
menyampaikan dalam pidato kenegaraannya akan pentingnya pemberantasan tindak
pidana korupsi. Menteri Hukum dan HAM kemudian menindaklanjuti pidato tersebut
dengan melakukan penandatagan penghentian (moratorium)
remisi bagi koruptor pada tanggal 19 Oktober 2011. Moratorium remisi kasus
korupsi kemudian menjadi perbincangan yang hangat di tanah air karena penghentian
remisi bagi kasus korupsi telah melanggar hak terpidana.
Kebijakan penghentian (moratorium) remisi kasus korupsi
dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat bagi terpidana dan
diharapkan sejalan dengan semangat antikorupsi di Indonesia. Pertanyaan
kemudian apakah tidak bertentang dengan rasa keadilan?
Dari sudut hukum dan hak asasi
manusia, maka setiap manusia memiliki hak yang sama didepan hukum (Pasal 27
ayat 1 UUD 1945) atau biasa dikenal dengan istilah “Equality before the law”. Maka tentunya baik terpidana juga harus
diperlakukan sama didepan hukum. Setiap terpidana memiliki hak untuk
mendapatkan pengurangan hukuman, sebagai diatur dalam Pasal 14 Undang Undang
Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 huruf (j) menyatakan
setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Pasal 14 UU No.12/1995 kemudian
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 UU No.28/2006
ayat 3 menyatakan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni
berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana. Sehingga bila
dilihat dari konsep keadilan tentunya tidaklah adil apabila pemerintah kemudian
melakukan penghentian remisi bagi koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar